Sebagai profesi yang dibebani tugas dengan pelaksanaan undang-undang. Kedudukan advokat bebas dari segala campur tangan kekuasaan lain dan berkewajiban menegakkan keadilan. Advokat memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab profesional untuk terus mengasah ketajaman analisis ilmu hukum dan interdisipliner ilmu lain pendukung guna berani mendorong hakim mengambil sikap keluar dari belenggu formalisme-positifisme yang mengandalkan teori dan pemahaman hukum secara legalistik-positivistik yang berpijak pada peraturan tertulis belaka. Karena, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat mencakup keseluruhan kegiatan kehidupan manusia, sehingga tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap selengkapnya dan sejelas-jelasnya oleh karena hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas harus dicari dan ditemukan.
Apabila hal ini dilakukan oleh advokat, maka advokat telah berfungsi mendorong hakim untuk mampu membantu mewujudkan hakikat kebenaran dan keadilan.
Penutup
Pada kenyataannya di lapangan, advokat belum dapat dikategorikan sebagai penegak hukum yang setara dengan hakim maupun jaksa. Advokat ditempatkan pada subsistem dalam sistem penegakan hukum. Namun, penerapan UU Advokat masih belum dijalankan dengan sebenar-benarnya.
Terbukti dengan banyaknya kasus pelanggaran etika profesi pada advokat sebagai penegak hukum menjadi wujud nyata mengapa advokat bisa dikatakan belum menjadi bagian dari penegak hukum. Dalam Rancangan Undang-undang Advokat kedepan harus secara tegas mengatur tentang fungsi advokat yang merinci tenatang kewenangan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dengan profesional, itikad baik, bermoral dan sesuai dengan kode etik perofesi sehingga advokat dapat berperan sebagai penemu hukum dan membantu hakim dalam menciptakan hukum serta berkontribusi membantu pembentukan hukum nasional.
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.