Lebih luas dari itu dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Kesetaraan status advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim karena dalam menjalankan tugasnya advokat tunduk dan patuh pada hukum dan perundang-undangan. Akan tetapi hal ini masih dipermasalahkan karena belum jelasnya regulasi lain. Ketiadaan harmonisasi dengan undang-undang lainnya juga menjadi permasalahan.
Advokat walaupun sama terikatnya pada ketentuan hukum positif, advokat harus diberi ruang untuk mengembangkan diskursus tentang hukum bahkan mengkritisi hukum dan perundang-undangan yang berlaku tentu saja atas nama masyarakat yang diwakili kepentingannya maupun peristiwa yang menggangu rasa keadilan di masyarakat sebagai wujud moral tanggung jawab profesi advokat. Peran advokat dapat bersifat futuristik yang berarti bahwa advokat ikut memikirkan dan memberikan sumbangsih dalam strategi pembangunan hukum pada masa yang akan datang.
Eksistensi advokat dalam sistem penegakan hukum sangatlah dibutuhkan guna menyeimbangkan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh penegak hukum yang lain dan berfungsi sebagai penunjang dan menjamin agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dan diwujudkan dengan sebaik baiknya. karena advokat merupakan profesi yang independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan apapun, sehingga keberadaanya dalam setiap proses peradilan pidana sangat penting.
Peran advokat dalam menegakkan hukum akan berwujud dalam berbagai rupa, antara lain: mendorong penerapan hukum yang tepat dalam setiap kasus atau perkara, mendorong penerapan hukum agar tidak bertentangan dengan tuntutan kesusilaan, ketertiban umum dan rasa keadilan individual atau sosial serta mendorong agar hakim tetap objektif dalam memeriksa dan memutus perkara bahkan advokat mampu menemukan hukum setidak-tidaknya membantu hakim dalam menemukan hukum dan menciptakan hukum.
Bukan pula sebaliknya kenyataan fenomena perilaku advokat kebanyakan saat ini malah memperlemah integritas penegak hukum. Advokat dalam praktiknya melakukan segala hal yang bertentangan dengan tujuan hukum, etika dan moral bahkan menempuh segala cam agar hakim, jaksa, polisi tidak adil dan netral dalam menerapkan hukum. Sehingga advokat tidak hanya saja menjadi pola hubungan antara advokat dan klien atau berfungsi sebagai penegak hukum dalam proses peradilan namun fungsi advokat harus tercermin dalam menjalankan fungsi profesinya.