Jika seseorang berpikir bahwa hal tersebut dapat diselesaikan dengan membuat definisi maka hal tersebut adalah benar. Namun, sampai saat ini ilmuan hukum dan bioetika masih belum menemukan esensi tersebut. Ada beberapa versi mengenai terminologi hukum di bidang kesehatan, “medical law”, “health law”, “healthcare law”, dan lain sebagainya. Meskipun ada berbagai pengertian namun kata “medical law” atau hukum medis merupakan terminologi yang paling sering digunakan. Terlepas dari hal tersebut sebenarnya hukum kesehatan dapat dilihat pada penjelasan berikut ini:
“The law sets down minimally acceptable standards, while ethical approaches may include deciding what would be the ideal way for a person to behave.”
– Jonathan Herring (2016)
Pendapat tersebut didasarkan pada asal muasal kaidah dalam dunia kesehatan yaitu Sumpah Hippocrates yang menyinggung bagaimana seorang tenaga kesehatan seharusnya bertindak. Hal tersebut diperkuat dengan dibutuhkannya suatu kekuatan agar aturan tersebut dapat berlaku secara tepat yaitu lewat aturan hukum yang menentukan batas tindakan. Meskipun memiliki sifat yang berbeda, namun kedua pengertian tersebut memiliki tujuan yang sama dan memiliki konsep yang saling berhubungan. Maka patut disadari bahwa perdebatan antara keduanya merupakan sesuatu yang tidak diperlukan yang membentuk istilah yang sering digunakan dalam literatur hukum kesehatan yaitu: Etika dan Hukum Kesehatan (Medical Law and Ethics).
Sifat Fundamental Kaidah Bidang Kesehatan
Dari pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa hukum kesehatan memiliki sifat yang sangat penting. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh awal terbentuknya kaidah tenaga kesehatan yang dicetuskan pada masa sebelum masehi. Keadaan tersebut selanjutnya mulai terus berkembang sejalan dengan waktu. Semakin lama, konsep aturan kesehatan terus berubah yang akhirnya membuat peranan ilmu hukum dikaitkan didalamnya. Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan pengertian dari ilmu hukum dalam bidang kesehatan menjadi kabur. Namun, dengan adanya kepentingan yang sama yaitu adalah kepentingan menyelamatkan, menyejahterahkan, dan menghormati umat manusia maka suatu keputusan pun dilahirkan yang melahirkan konsep etika dan hukum kesehatan sebagai suatu ilmu yang saling bersebelahan.