Perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia masih relatif tinggi. Pada Senin, 26 Mei 2020, sudah lebih dari 22.000 kasus terkonfirmasi, meninggal dunia telah lebih dari 1000 kasus. Dampak akan perkembangan kasus tersebut semakin masif baik dari sisi kesehatan, sosial dan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya menangani hal tersebut dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan salah satunya yaitu dengan refocusing anggaran Pemerintah. Kebijakan ini harus dilakukan agar Indonesia mampu bertahan dari dampak negatif COVID-19 yang sangat cepat perkembangannya. Seluruh anggaran baik Kementerian/Lembaga (K/L), APBD, APBDes harus difokuskan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat bertahan dalam menghadapi pelemahan ekonomi.
Anggaran COVID-19
Hingga saat ini, realokasi anggaran telah disalurkan melalui Gugus Tugas COVID-19. Dari anggaran Rp 3,14 triliun, sudah disalurkan untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 2,06 triliun yaitu antara lain untuk penyediaan APD dan alat Kesehatan di RS Rp 1,09 triliun, dan sebesar Rp 975 miliar untuk penggantian klaim perawatan di 129 Rumah Sakit yang menangani pasien COVID-19. Saat ini jumlah klaim RS yang sudah dibayarkan sebesar Rp 85,87 miliar untuk 1.888 pasien COVID-19 (Kemenkeu, 2020). Penggunaan anggaran tersebut harus dikawal secara benar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan baik melalui Peraturan Menteri Keuangan beserta peraturan turunannya. Begitu juga dengan Pemerintah perlu segera segera menyusun langkah yang akan dilakukan untuk penanganan COVID-19.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kondisi saat ini postur APBN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 menjelaskan defisit anggaran mencapai Rp 852,9 T atau 5.07% dari PDB. Kemudian, Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk PMK No.38/PMK.02/2020 di mana batasan defisit anggaran diperbolehkan melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan COVID-19 paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022 (pasal 2 huruf a).
Sejumlah kebijakan diatur secara rinci yakni kebijakan untuk Kementerian Lembaga, Kebijakan untuk Pemerintah Daerah, Kebijakan Kesehatan, Kebijakan Dunia Usaha, Kebijakan UMKM dan Kebijakan untuk Rakyat Miskin. Sehingga dana yang digelontorkan Pemerintah sangatlah besar dan difokuskan untuk menangani hal penting dalam menghadapi kasus penyebaran COVID-19 yang tak kunjung reda.