Pergaulan internasional semakin kompleks. Tentu, hal ini berkaitan dengan interaksi antara hukum nasional dan hukum internasional. Meskipun kedua sistem hukum ini memiliki sejumlah perbedaan yang dapat ditelusuri baik dalam teori maupun praktik, keduanya memiliki persamaan-persamaan, seperti menjadikan negara sebagai subjek sekaligus objek kajiannya.
Hubungan keduanya tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun demikian tidak berarti bahwa hukum internasional tidak ada dan tidak didukung.
Dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat disebutkan, “….. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa kehadiran dunia internasional dan hukum internasional diakui oleh Negara Indonesia.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, satu-satunya petunjuk dalam usaha menjawab pertanyaan ini harus didasarkan atas praktik kita bertalian dengan pelaksanaan kewajiban kita sebagai peserta beberapa perjanjian internasional yang telah kita adakan.