Di Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Dapat dilihat bahwa, tarif pajak pada kendaraan pertama sebesar 2 persen dan terus meningkat 0,5 persen hingga kendaraan ke- 17 sebesar 10 persen. Contohnya kendaraan pertama 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, kendaraan ketiga 3 persen, dan seterusnya hingga mencapai 10 persen pada kendaraan ke-17. Kemudian kendaraan ke-18 dan seterusnya dikenai pajak 10 persen.
Tidak hanya mobil atau kendaraan biasa, pajak progresif juga diperuntukkan bagi mobil mewah yang jumlah pajaknya bahkan jauh lebih besar. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dipatok dengan tarif 10-125 persen tergantung spesifikasinya. Hal ini lah yang membuat para konglomerat bertindak melakukan pemalsuan identitasnya dengan memakai identitas orang lain dengan mengiming-imingin uang bagi masyarakat kecil demi terhindar dari pajak progresif yang ada.
Mempertanyakan Regulasi Pajak Progresif
Kasus pemalsuan identitas untuk barang mewah tampaknya lumrah terjadi untuk menghindari pajak progresif yang diterapkan pemerintah. Regulasi yang ada saat ini memang memungkinkan seseorang memanipulasi identitas pemilik kendaraan. Sebab, syarat balik nama kendaraan hanya membutuhkan KTP asli tanpa verifikasi lebih lanjut. Akibatnya, identitas pemilik kendaraan kerap tidak sesuai dengan pemilik asli.
Menurut Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono, pemilik mobil mewah yang berbuat kecurangan sebaiknya jangan merasa lega lebih dulu. Sebab, apabila adanya temuan, pihaknya akan segera melakukan pemblokiran nomor kendaraan sehingga surat kendaraan otomatis tidak aktif. Artinya, kendaraan tidak lagi memiliki surat sah alias bodong.