Hal ini bukan dimaksudkan melakukan diskriminasi, melainkan meningkatkan efektifitas informasi agar sampai dan diterapkan di seluruh lapisan masyarakat. Misalnya masker berapa lapisan yang efektif untuk digunakan disampaikan dengan bahasa yang sesuai kebutuhan mereka.
Aspek edukasi bukan semata tentang aturan normal namun adanya seruan atau kampanye literasi mengenai COVID-19 melalui media yang trend di berbagai lapisan masyarakat tanpa meninggalkan media konvensional. Upaya ini dinilai lebih efektif karena kampanye dilakukan di media yang sering masyarakat gunakan. Sehingga sangat memungkinkan informasi lebih cepat sampai.
Aspek komunikasi harus diperbaiki dan ditingkatkan, bila sebelumnya komunikasi dengan masyarakat di Indonesia dibangun secara langsung atau melalui TV, koran, majalah, papan pengumuman. Pemerintah bisa menggandeng tokoh-tokoh penting masyarakat atau sekolah, komunitas bahkan kelompok-kelompok kecil yang biasa mengadakan kegiatan bersama.
Penguatan tersebut dilakukan agar tidak terjadi disintegrasi informasi sehingga semua lapisan pada posisi berimbang dalam menyerap informasi. Jangan sampai informasi penting tentang COVID-19 lebih banyak diterima oleh kalangan menengah atas karena hidup dengan kemudahan teknologi sehingga responsif mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan, masyarakat menengah ke bawah apalagi hidup di daerah pelosok tidak mungkin semuanya mengetahui dan menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan sehingga memiliki kecenderungan mengabaikan protokol kesehatan.
[1]Reporter Merdeka, “data terkini jumlah korban virus corona di Indonesia”, https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-jumlah-korban-virus-corona-di-indonesia.html (diakses pada 20 Oktober 2020 Pukul 18.38).
kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.