Di balik pro dan kontranya keputusan HRS dan oleh pihak rumah sakit ternyata perbuatan yang dilakukan oleh HRS ini termasuk melawan hukum karena ketidakterbukaannya terhadap hasil tes swabnya kepada institusi yang terkait dan karena kondisi pandemi saat ini. Pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien dalam rangka penegakan etik atau disiplin serta kepentingan umum.
Dalam fenomena pandemi saat ini, keterbukaan terhadap hasil swab menjadi sangat penting karena untuk dilakukannya pendataan dan penyembuhan terkait hasil swab test COVID-19 yang dilakukan oleh pasien untuk kepentingan umum.
Bila HRS hanya menyatakan bahwa ia baik-baik saja tidak menutup kemungkinan bahwa HRS merupakan carrier atau Orang Tanpa Gejala (OTP) dan kemungkinan HRS untuk menyebarkan COVID-19 ke orang-orang yang ia temui tidak dapat terelakkan. Hal ini sangat menyangkut kepentingan umum karena orang-orang yang sebelumnya beliau temui pun harus dites terkait positif atau tidaknya dan orang-orang yang akan beliau temui harus dibatasi.
Memang, sudah menjadi hak pasien untuk merahasiakan rekam medis tetapi kondisi pandemi saat ini berbeda dengan kondisi normal. Keterbukaan hasil swab test HRS sangat perlu dilakukan mengingat Satgas COVID-19 perlu melakukan tracing dan penelusuran. Sudah sangat jelas bahwa Satgas COVID-19 Kota Bogor ini merupakan institusi penegak hukum yang berwenang untuk kepentingan dan penindakan lebih lanjut terkait hasil swab test yang dilakukan HRS tapi entah kenapa pihak RS Ummi dan HRS menutup-nutupi hasil dari swab test ini dari Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Namun, dibalik hal itu kerahasiaan pasien terkait swab test dijelaskan bahwa pasien diminta menuliskan sekiranya siapa saja yang berhak mengetahui informasi tersebut. Tapi yang dilakukan HRS ini jelas-jelas salah karena kepada institusi yang berkaitan pun ia tidak terbuka perihal hasil swab test-nya dan sepatutnya HRS tidak perlu takut kalau hasil testnya akan disebarkan oleh dokter yang memeriksa karena sang dokter pun telah bersumpah untuk menyimpan rahasia kedokteran walaupun yang bersangkutan meninggal.