Setelah kepulangannya ke Indonesia, Habib Rizieq Shihab (HRS) kini kembali menjadi perhatian publik terkait hasil swab test-nya. Tes Swab yang dilakukan HRS ini dilakukan di RS Ummi, Bogor.
Setelah sebelumnya HRS menolak untuk melakukan tes swab dan pada akhirnya melakukan tes swab. Namun, hasil dari positif dan negatifnya dirahasiakan oleh Imam besar dari organisasi FPI ini. Pihak RS Ummi pun akhirnya dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor ke pihak Mapolresta Bogor Kota karena dinilai tidak kooperatif dan transparan.
Dalam perdebatan panjang di sosial media dan portal berita bahwa keputusan yang diambil oleh HRS ini menimbulkan polemik pro dan kontra. Pihak yang pro terhadap kerahasiaan rekam medis ini menyatakan itu adalah hak pasien dan mengacu pada Pasal 170 ayat (1) KUHAP. Sementara yang kontra terkait hal ini berlandaskan Permenkes 36 tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran Pasal 9 ayat (1).
Karena ketidakterbukaan HRS dalam hasil swab test-nya menimbulkan simpang siur yang beredar terkait informasi mengenai beliau. Padahal, sebelumnya beliau menjadi topik yang sangat hangat semenjak dari kepulangannya ke Indonesia dan menggelar acara-acara yang melanggar protokol kesehatan.
Akhirnya, publik mendesak HRS untuk mengumumkan hasil dari testnya karena sebelumnya sudah melakukan kegiatan-kegiatan yang telah melanggar protokol kesehatan semenjak kedatangan beliau di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat wajar bila publik mendesak HRS untuk mengumumkan hasil testnya karena kegiatan-kegiatan yang pernah ia lakukan.