Masyarakat Indonesia sejatinya tergolong masyarakat komunalistik yang masih memegang nilai-nilai kebersamaan sebagaimana semangat gotong royong, tolong menolong. Komunalistik bermakna komunal yang berkaitan erat dengan interaksi sosial. Yohannes Cahya, Dosen Universitas Sanata Dharma, mengatakan bahwa manusia tanpa interaksi sosial dapat menimbulkan masalah. Lemahnya relasi sosial dapat menyebabkan bekembangnya demensia.
Pola interaksi ini dapat dengan mudah ditemukan di berbagai pedesaan dan beberapa suku pedalaman di Indonesia, yang berkembang jauh sebelum urbanisasi digarangkan. Berbicara tentang urbanisasi, satu kata yang mempresentasikan akan bentuk modernisasi ini tak terlepas dari bukti akan perkembangan jaman yang dinamis. Lantas, mampukah masyarakat adat selaku pemilik kebudayaan dan hukum adat mempertahankan identitasnya?
Klasifikasi Masyarakat Adat Sebagai Masyarakat Komunal
Selo Soemardjan dalam suatu buah pikirannya menyatakan bahwa “Kalau masyarakat diartikan sebagai sejumlah manusia yang hidup bersama cukup lama sehingga dapat menciptakan satu kebudayaan, maka di Indonesia sekarang ada banyak masyarakat.” Dalam usaha membentuk single society satu masyarakat Indonesia dari Plural Society yang ada sekarang, kita harus mampu membedakan antara 3 macam kebudayaan:
- Super Culture, yaitu kebudayaan satu untuk seluruh masyarakat Indonesia, misalnya saja satu Bahasa Indonesia, satu filsafat dasar.
- Culture, yaitu kebudayaan yang sejak dahulu dimiliki oleh tiap-tiap suku bangsa.
- Sub-Culture, yaitu variasi dari culture yang dimiliki oleh tiap-tiap kelompok atau golongan dalam suatu suku bangsa, misalnya dialect Bahasa.
Dari pemaparan Selo Soemardjan tersebut, terdapat klarifikasi berbagai sub sistem kebudayaan ke dalam tiga bentuk masyarakat: (a) Masyarakat Sederhana dengan sistem kekerabatan yang mengakar kuat; (b) Masyarakat Kebudayaan Madya yang memiliki sikap mulai terbuka dengan pengaruh dari luar; dan (c) Masyarakat Pra Modern yang dikenal akan kepercayaannya akan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun proses tahapan bentuk masyarakat tersebut tidak serta merta mutlak berlaku dalam tempo yang sama. Keadaan ini mengingat keberagaman suku dan perbedaan kemajuan di setiap wilayah di Indonesia menjadikan nilai-nilai hukum adat tidak serta merta bergeser secara serentak.
Menelusuri Keberlakuan Hukum Adat
Beberapa dekade terakhir ini, terjadi pergeseran sistem hukum dari hukum tidak tertulis ke arah hukum tertulis. Fenomena westerse vertolking ini sesungguhnya sudah dimulai saat masuknya kolonialisme pada awal abad ke XIX.
Dengan asumsi lebih memberikan kepastian hukum dan kemapanan, sistem hukum tertulis ini dengan mudah diterima oleh masyarakat dan diberlakukan menjadi bentuk hukum positif. Hukum adat pun sebagai hukum asli Indonesia yang selayaknya diartikan sebagai droit constituante, yakni bahwa hukum adat adalah bagian daripada hukum dasar negara Indonesia.
Berlakunya hukum barat, di tengah ketaatan masyarakat pada hukum adat, menjadi alternatif dalam pemecahan solusi terkait hukum publik serta hukum privat. Hal ini mengingat hukum adat di beberapa wilayah yang bersifat subyektif dengan putusan perkara berada di tangan kepala adat menjadikan hukum adat rawan akan penyelewengan administrasi.
Perbedaan cara pandang terkait suatu hal pada masyarakat lampau dengan masyarakat kini pun menjadi salah satu penyebab kebiasaan tertentu mulai ditinggalkan, sebagaimana contoh Masyarakat Batak yang percaya bahwa perkawinan ideal adalah perkawinan antara orang-orang rumpal (Toba: Marpariban) ialah antara seorang laki-laki dengan anak perempuan saudara laki-laki ibunya. Dengan demikian, seorang laki-laki Batak, sangat pantang kawin dengan seorang wanita dari marganya sendiri dan juga dengan anak perempuan ayah.
Tetapi, preferensi perkawinan tersebut pada masa sekarang mulai ditinggalkan atau pada masyarakat adat Minangkabau bilamana seorang laki-laki sedapat mungkin kawin dengan anak perempuan mamaknya (saudara laki-laki ibu). Kebiasaan tersebut pun dewasa kini mulai ditinggalkan.
Namun demikian, terkait dengan perkawinan, peraturan tidak tertulis pada hukum adat tidak serta merta ditinggalkan. Semisal saja pada masyarakat Bugis-Makassar dengan upacara perkawinan yang dimulai dengan mappaenre’ belanja atau appanai leko, yakni prosesi mempelai laki-laki disertai rombongan dari kaum kerabatnya, pria dan wanita dengan membawa beraneka ragam makanan, pakaian hingga perhiasan.
Hakim Nilai Kearifan Lokal
Dalam Undang-Undang pun sudah menjadi kewajaran bagi seorang hakim untuk menggali nilai kearifan lokal, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang menyebutkan: “Dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis, serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat.
Untuk itu ia harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat”.
Sebagaimana yang ditulis oleh H.R. Otje Salman Soemadiningrat (2001) bahwa walaupun hukum adat telah mengalami reduksi sedemikian rupa, namun keberlakuannya masih tetap ada dengan beberapa catatan seperti:
- Berdasarkan lembaganya. Hukum adat diakui sebagai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Berdasarkan Sifatnya. Hukum adat yang berlaku, hanya hukum-hukum yang bersifat sensitive, berkaitan dengan keyakinan masyarakat.
- Berdasarkan penerapannya (menurut konteks sekarang). Hukum adat berlaku dan diterapkan untuk perkara-perkara yang bukan digolongkan pada bidang-bidang hukum public. Artinya, hanya “hukum perdata adat” yang sampai sekarang masih tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Perubahan corak masyarakat ketika relasi komunal mulai bergeser menjadi relasi non-komunal seiring dengan juga bergesernya bentuk pemukiman dari pedesaan menjadi perumahan seperti di perkotaan perlu dimaknai dengan solusi terkait dengan proses internalisasi. Proses internalisasi ini menjadikan kaidah-kaidah dalam hukum adat dikenalkan kepada masyarakat modern sehingga masyarakat dapat menerimanya dengan proses sosialisasi yang mendidik untuk mengidentifikasi, membiasakan hingga mematuhi kaidah-kaidah tersebut.
Selo Soemardjan sendiri meyakini bahwa proses internalisasi dimulai ketika seseorang dihadapkan pada pola perilaku baru sebagaimana diharapkapkan oleh hukum, pada suatu situasi tertentu. Dengan adanya proses internalisasi ini bukan untuk menghapuskan keberlakuan dari hukum barat, melainkan menumbuhkan budaya kepatuhan hukum yang bersumber pada diversitas keberlakuan hukum yang dianut di Indonesia, yakni hukum barat, hukum agama dan hukum adat.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.