Kedua, belum semua peraturan pelaksanaan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden sebagaimana didelegasikan oleh UU SPPA ditetapkan. Saat ini belum ada aturan setingkat PP yang mengatur mengenai bentuk dan tata acara pelaksanaan pidana sebagai amanat UU SPPA Pasal 71 ayat (5), dan Perpres tentang pelaksanaan hak anak korban dan anak saksi sebagai amanat Pasal 90 ayat (2).
Ketiga, masih sering terjadi perbedaan pendapat di antara aparat penegak hukum terkait proses diversi. Keempat, belum tersedia prasarana yang memadai sesuai perintah UU SPPA untuk kebutuhan penanganan ABH baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pengadilan. Kelima, kurangnya jumlah APH yang memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama tentang UU SPPA, serta benturan kebijakan maupun sistem sosial budaya dalam pelaksanaan UU SPPA.