By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Suap Pengaturan Skor Sepakbola: Bagaimana Aturan Sanksi Pidananya?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
4 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
1 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Suap Pengaturan Skor Sepakbola: Bagaimana Aturan Sanksi Pidananya?
Spotlights

Suap Pengaturan Skor Sepakbola: Bagaimana Aturan Sanksi Pidananya?

Muhammad Mukhtar Pulungan 7 bulan ago
Updated 2021/10/26 at 11:43 PM
Share
SHARE

Sepakbola merupakan olahraga yang sangat digemari dan dicintai oleh masyarakat Indonesia. Antusias yang besar dari masyarakat tidak lepas juga dari perkembangan sepakbola di Indonesia yang melahirkan pemain-pemain yang berbakat secara professional serta memperlihatkan permainan yang sangat menarik di lapangan sepakbola. Olahraga sepakbola di Indonesia terus berkembang sebagai mesin industri ekonomi. Tujuan dan dasar pada permainan sepakbola selain sebagai aktivitas olahraga, juga menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai di dalamnya, yaitu kerja sama, sportivitas dan Fair Play. Secara perlahan semangat Fair Play kini mulai tergeser oleh kepentingan materi semata ini diakibatkan adanya praktik pengaturan skor.

Pengaturan skor sering disebut sebagai match fixing. Pengertian dari pengaturan skor sendiri sebagai manipulasi pertandingan yang berarti menghapus ketidakpastian suatu hasil pada suatu pertandingan, atau dengan kata lain hasil suatu pertandingan sudah dapat ditentukan. Pengaturan skor digunakan sebagai tindakan yang mempengaruhi atau mengubah jalannya pertandingan atau kompetisi sepakbola dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, keuntungan dalam olahraga, atau tujuan lainnya berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas.

Contoh kasus pengaturan skor sepakbola di Indonesia laga antara PSMP Mojekerto dan Aceh United yang dilaksanakan pada 19 November 2018. Pada laga saat akan berakhir, PSMP mojokerto mendapatkan hadiah penalty, pada saat yang bersamaan eksekutor tendangan penalty dari pemain PSMP Mojokerto, Krisna Adi Darma, sengaja menggagalkan tendangan penalti tersebut. Hal ini pun dinilai oleh Komite Disiplin PSSI sebagai bentuk kesengajaan karena dilihat dari video rekaman ulang, Krisna Adi Darma sengaja mengarahkan bola kearah samping gawang Aceh United. PSSI berupaya memanggil Krisna Adi Darma untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan PSSI. Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi bagi klub PSMP Mojokerto dan Krisna Adi Darma. Untuk Krisna Adi Darma dikenakan sanksi larangan bermain seumur hidup. Dalam hal ini PSSI dinilai tidak memiliki prosedur pemeriksaan seperti yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sehingga saksi/tersangka pelaku match fixing atau pengaturan skor lebih memilih mangkir daripada datang memenuhi panggilan dari PSSI, hal ini berbeda apabila PSSI dan POLRI berkerja sama.

Negara Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pengaturan skor. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai dasar hukum menjerat hukum pelaku pengaturan skor. Terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada para pelaku pengaturan skor yaitu sebagai berikut :

Pasal 1

Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undangundang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Pasal 2

Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).

Pasal 3

Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Dengan adanya peraturan ini, oleh karena itu pelaku pengaturan skor dapat diancam pidana penjara atau pidana denda. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap merupakan produk lama, namun masih berlaku dan dapat digunakan. Dalam hal ini pelaku suap baik penyuap aktif maupun penyuap pasif dapat dikenakan terhadap peraturan perundang-undang ini. Dengan demikian, sangat diperlukan bagi PSSI dan POLRI untuk bekerja sama menyelesaikan kasus pengaturan skor sepakbola di Indonesia. Mengingat juga karena telah adanya aturan yang dapat menjerat pelaku pengaturan skor. Selain itu PSSI harus terbuka dalam mengungkap kasus pengaturan skor agar praktik pengaturan skor ini dapat diberantas di Indonesia.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

Muhammad Mukhtar Pulungan Oktober 26, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Muhammad Mukhtar Pulungan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII
Previous Article Evaluasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia
Next Article Kode Etik Hakim dan Kasus Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Jiwasraya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

4 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

1 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?