By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Suap Pengaturan Skor Sepakbola: Bagaimana Aturan Sanksi Pidananya?
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Suap Pengaturan Skor Sepakbola: Bagaimana Aturan Sanksi Pidananya?
    Outlook

    Suap Pengaturan Skor Sepakbola: Bagaimana Aturan Sanksi Pidananya?

    Posted Muhammad Mukhtar Pulungan 2 tahun ago
    Updated 2022/10/19 at 4:04 AM
    Share
    5 Min Read
    SHARE

    Sepakbola merupakan olahraga yang sangat digemari dan dicintai oleh masyarakat Indonesia. Antusias yang besar dari masyarakat tidak lepas juga dari perkembangan sepakbola di Indonesia yang melahirkan pemain-pemain yang berbakat secara professional serta memperlihatkan permainan yang sangat menarik di lapangan sepakbola. Olahraga sepakbola di Indonesia terus berkembang sebagai mesin industri ekonomi. Tujuan dan dasar pada permainan sepakbola selain sebagai aktivitas olahraga, juga menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai di dalamnya, yaitu kerja sama, sportivitas dan Fair Play. Secara perlahan semangat Fair Play kini mulai tergeser oleh kepentingan materi semata ini diakibatkan adanya praktik pengaturan skor.

    Pengaturan skor sering disebut sebagai match fixing. Pengertian dari pengaturan skor sendiri sebagai manipulasi pertandingan yang berarti menghapus ketidakpastian suatu hasil pada suatu pertandingan, atau dengan kata lain hasil suatu pertandingan sudah dapat ditentukan. Pengaturan skor digunakan sebagai tindakan yang mempengaruhi atau mengubah jalannya pertandingan atau kompetisi sepakbola dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, keuntungan dalam olahraga, atau tujuan lainnya berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas.

    Contoh kasus pengaturan skor sepakbola di Indonesia laga antara PSMP Mojekerto dan Aceh United yang dilaksanakan pada 19 November 2018. Pada laga saat akan berakhir, PSMP mojokerto mendapatkan hadiah penalty, pada saat yang bersamaan eksekutor tendangan penalty dari pemain PSMP Mojokerto, Krisna Adi Darma, sengaja menggagalkan tendangan penalti tersebut. Hal ini pun dinilai oleh Komite Disiplin PSSI sebagai bentuk kesengajaan karena dilihat dari video rekaman ulang, Krisna Adi Darma sengaja mengarahkan bola kearah samping gawang Aceh United. PSSI berupaya memanggil Krisna Adi Darma untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan PSSI. Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi bagi klub PSMP Mojokerto dan Krisna Adi Darma. Untuk Krisna Adi Darma dikenakan sanksi larangan bermain seumur hidup. Dalam hal ini PSSI dinilai tidak memiliki prosedur pemeriksaan seperti yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sehingga saksi/tersangka pelaku match fixing atau pengaturan skor lebih memilih mangkir daripada datang memenuhi panggilan dari PSSI, hal ini berbeda apabila PSSI dan POLRI berkerja sama.

    Negara Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pengaturan skor. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai dasar hukum menjerat hukum pelaku pengaturan skor. Terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada para pelaku pengaturan skor yaitu sebagai berikut :

    Pasal 1

    Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undangundang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

    12Next Page

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    TAGGED: Hukum Olahraga, Hukum Pidana
    Muhammad Mukhtar Pulungan Oktober 26, 2021
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Muhammad Mukhtar Pulungan
    Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII
    Previous Article Evaluasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia
    Next Article Kode Etik Hakim dan Kasus Pertanggungjawaban Pidana Korupsi Jiwasraya
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?