Sepakbola merupakan olahraga yang sangat digemari dan dicintai oleh masyarakat Indonesia. Antusias yang besar dari masyarakat tidak lepas juga dari perkembangan sepakbola di Indonesia yang melahirkan pemain-pemain yang berbakat secara professional serta memperlihatkan permainan yang sangat menarik di lapangan sepakbola. Olahraga sepakbola di Indonesia terus berkembang sebagai mesin industri ekonomi. Tujuan dan dasar pada permainan sepakbola selain sebagai aktivitas olahraga, juga menjadi sarana pembelajaran nilai-nilai di dalamnya, yaitu kerja sama, sportivitas dan Fair Play. Secara perlahan semangat Fair Play kini mulai tergeser oleh kepentingan materi semata ini diakibatkan adanya praktik pengaturan skor.
Pengaturan skor sering disebut sebagai match fixing. Pengertian dari pengaturan skor sendiri sebagai manipulasi pertandingan yang berarti menghapus ketidakpastian suatu hasil pada suatu pertandingan, atau dengan kata lain hasil suatu pertandingan sudah dapat ditentukan. Pengaturan skor digunakan sebagai tindakan yang mempengaruhi atau mengubah jalannya pertandingan atau kompetisi sepakbola dengan cara apapun untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, keuntungan dalam olahraga, atau tujuan lainnya berlawanan dengan etik keolahragaan dan asas sportivitas.
Contoh kasus pengaturan skor sepakbola di Indonesia laga antara PSMP Mojekerto dan Aceh United yang dilaksanakan pada 19 November 2018. Pada laga saat akan berakhir, PSMP mojokerto mendapatkan hadiah penalty, pada saat yang bersamaan eksekutor tendangan penalty dari pemain PSMP Mojokerto, Krisna Adi Darma, sengaja menggagalkan tendangan penalti tersebut. Hal ini pun dinilai oleh Komite Disiplin PSSI sebagai bentuk kesengajaan karena dilihat dari video rekaman ulang, Krisna Adi Darma sengaja mengarahkan bola kearah samping gawang Aceh United. PSSI berupaya memanggil Krisna Adi Darma untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak menghiraukan panggilan PSSI. Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi bagi klub PSMP Mojokerto dan Krisna Adi Darma. Untuk Krisna Adi Darma dikenakan sanksi larangan bermain seumur hidup. Dalam hal ini PSSI dinilai tidak memiliki prosedur pemeriksaan seperti yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sehingga saksi/tersangka pelaku match fixing atau pengaturan skor lebih memilih mangkir daripada datang memenuhi panggilan dari PSSI, hal ini berbeda apabila PSSI dan POLRI berkerja sama.
Negara Indonesia telah memiliki Undang-Undang yang dapat memberikan sanksi pidana bagi pelaku pengaturan skor. Aparat penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap sebagai dasar hukum menjerat hukum pelaku pengaturan skor. Terdapat beberapa pasal yang bisa dikenakan kepada para pelaku pengaturan skor yaitu sebagai berikut :
Pasal 1
Yang dimaksud dengan tindak pidana suap di dalam undangundang ini adalah tindak pidana suap di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Pasal 2
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).
Pasal 3
Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah).
Dengan adanya peraturan ini, oleh karena itu pelaku pengaturan skor dapat diancam pidana penjara atau pidana denda. Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap merupakan produk lama, namun masih berlaku dan dapat digunakan. Dalam hal ini pelaku suap baik penyuap aktif maupun penyuap pasif dapat dikenakan terhadap peraturan perundang-undang ini. Dengan demikian, sangat diperlukan bagi PSSI dan POLRI untuk bekerja sama menyelesaikan kasus pengaturan skor sepakbola di Indonesia. Mengingat juga karena telah adanya aturan yang dapat menjerat pelaku pengaturan skor. Selain itu PSSI harus terbuka dalam mengungkap kasus pengaturan skor agar praktik pengaturan skor ini dapat diberantas di Indonesia.