Kedua, jumlah anak di bawah umur yang ditahan dikurangi. Antara Juli 201 hingga Juli 2016, data Ditjen Kemenkumham Sebelumnya menunjukkan jumlah anak di bawah umur yang ditahan pada 201 sebanyak 1.873 orang. Sedangkan pada tahun 2015 sebanyak 653 orang dan pada tahun 2016 sebanyak 766 anak.
Ketiga, jumlah anak yang ditahan mengalami penurunan. Menurut data Direktorat Jenderal sebelumnya pada periode yang sama, ada 3.268 anak yang ditahan di seluruh Indonesia pada tahun 201 . Kemudian pada tahun 2015 turun sebanyak 2.615 orang. Sedangkan pada tahun 2016 terus menurun menjadi 2.340 orang.
Dari tingkat keberhasilan tersebut pula terdapat sejumlah evaluasi yang dapat menjadi rekomendasi. Pertama, selama ini belum tersedia data base penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara terpadu yang dapat dijadikan sebagai sumber utama bagi penilaian capaian pelaksanaan UU SPPA.