Etika profesi adalah suatu sikap etis sebagai bagian dari sikap hidup dalam mengemban tugasnya serta menerapkan norma-norma umum pada profesinya. Etika profesi berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan secara tertulis dengan tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang tidak benar bagi seorang profesional. Sehingga, etika profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perjanjian yang dikehendaki oleh para pihak serta menetapkan kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan serta memberikan salinan dan kutipan akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selain itu, notaris dapat membuat pembukuan mengenai akta di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
Akta perjanjian yang dapat dibuat oleh notaris dikategorikan dalam perjanjian bernama dan tidak bernama. Menurut Pasal 1319 KUHPerdata, perjanjian bernama merupakan perjanjian yang telah memiliki nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam KUHPerdata. Adapun contoh dari perjanjian bernama adalah jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian lain yang diatur dalam KUHPerdata. Sedangkan perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya tidak terbatas. Contoh dari perjanjian tidak bernama berupa perjanjian sewa-beli, perjanjian sewa-guna usaha yang umumnya tidak diatur dalam KUHPerdata. Selain membuat akta perjanjian, notaris juga berwenang untuk membuat akta risalah lelang, serta membuat akta kesalahan tulis atau ketik dalam minuta akta dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tersebut dalam minuta akta.
Notaris dalam pengangkatannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Syarat-syarat untuk dapat dilantik sebagai notaris sebagaimana diatur dalam undang-undang jabatan notaris iyalah berusia paling sedikit 27 tahun, bertakwa kepada tuhan YME, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum dan magister kenotariatan. Kemudian, syarat selanjutnya untuk dilantik menjadi notaris adalah tidak berprofesi sebagai pegawai negeri, pejabat negara, dan advokat. Setelah resmi dilantik, seorang notaris resmi pula bergabung dengan keanggotaan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai perkumpulan profesi Notaris di Indonesia.
Notaris Dalam melaksanakan tugasnya, Notaris Memiliki kewajiban antara lain:
1.) Memiliki moral, akhlak, serta kepribadian yang baik;
2.) Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
3.) Menjaga dan membela kehormatan perkumpulan;
4.) Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris;
5.) Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
6.) Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
7.) Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memuat honorarium;
8.) menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
9.) memasang satu papan nama di depan atau lingkungan kantornya dengan pilihan ukuran 100 x 40 cm, 150 x 60 cm, atau 200 x 80 cm yang memuat;
A.) Nama lengkap dan gelar yang sah;
B.) Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan terakhir sebagai notaris;
C.) Tempat kedudukan;