Kesembilan. Penolakan ekstradisi karena ada sangkaan yang cukup kuat. Permintaan ekstradisi ditolak jika menurut instansi yang berwenang terdapat sangkaan yang cukup kuat, bahwa orang yang dimintakan ekstradisinya akan dituntut, dipidana atau dikenakan tindakan lain karena alasan yang bertalian dengan agamanya, keyakinan politiknya atau kewarganegaraannya ataupun karena ia termasuk suku bangsa atau golongan penduduk tertentu (pasal 14).
Kesepuluh. Prinsip kekhususan. Seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut, dipidana atau ditahan untuk kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan selain daripada untuk kejahatan untuk mana ia diserahkan, kecuali bila negara yang diminta untuk menyerahkan orang itu menyetujuinya (pasal 15).
Kesebelas. Orang yang diminta, akan diekstradisikan kepada negara ketiga. Permintaan ekstradisi ditolak jika orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan kepada negara ketiga untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum dia dimintakan ekstradisi itu (pasal 16).
Keduabelas. Permintaan yang ditunda pemenuhannya. Indonesia yang berkedudukan sebagai negara diminta dapat menunda pelaksanaan atau pemenuhan permintaan ekstradisi negara peminta, apabila orang yang diminta, atau si pelaku kejahatan ternyata juga terlibat dalam suatu kejahatan lain yang dilakukannya di Indonesia (pasal 17).