Keempat. Prinsip tidak menyerahkan warga negara. Negara yang diminta berhak menolak permintaan ekstradisi jika orang yang dimintakan ekstradisi adalah warganegaranya, seperti yang termuat dalam pasal 7 ayat (1). Bila negara yang diminta menolak permintaan maka negara itu atas permintaan negara yang meminta wajib menyerahkan perkara yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang dari negara yang diminta untuk melakukan penuntutan. Kitab Undang Undang Hukum Pidana pasal 5 juga menyebutkan bahwa: “Ketentuan pidana dalam Undang Undang Indonesia berlaku bagi warganegara Indonesia yang melakukan di luar Indonesia.”
Kelima. Tempat melakukan kejahatan Negara yang diminta dapat menolak permintaan ekstradisi. Jika kejahatan dilakukan seluruhnya atau sebagiannya dalam wilayah atau di tempat yang diperlukan sebagai wilayahnya (pasal 8).
Keenam. Orang yang diminta sedang diproses di Indonesia. Suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara yang diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang dimintakan penyerahannya (pasal 9). Adapun yang dimaksud dengan pemeriksaan meliputi pemeriksaan pendahuluan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Ketujuh. Non bis in idem Apabila terhadap suatu kejahatan tertentu, suatu keputusan yangtelah mempunyai kekuatan pasti telah dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang dari negara yang diminta, permintaan ekstradisi ditolak. Prinsip ini dimuat dalam pasal 10. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa seseorang tidak akan diadili untuk kedua kalinya untuk kejahatan yang sama.
Kedelapan. Kadaluwarsa. Permintaan ekstradisi ditolak jika menurut hukum Negara Indonesia hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidanactelah kadaluwarsa (pasal 12). Meskipun hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan pidana menurut hukum negara peminta masih berlaku, tetapi jika menurut hukum negara Indonesia telah gugur karena kadaluwarsa (lewat waktu) maka Indonesia harus menolak penyerahan orang yang meminta itu.