Dalam pasal 28B ayat (2) jelas mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun hanya sebatas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat termasuk dalam mematuhi hukum adat mereka, bukan untuk memasukkan ketentuan hukum adat kedalam sebuah KUHP yang kemudian dipatuhi oleh seluruh masyarakat indonesia, karena sekali lagi hukum adat hanya berlaku di lingkungan masyarakat hukum adat. Bukan untuk seluruh masyarakat indonesia yang beragam. Sebab yang ada hanyalah Beschetegen Adat Recht dan Documentereerd Adat Recht, atau hukum adat yang merupakan hasil penelitian para ahli yang kemudian dibukukan dalam bentuk monografi, dan pencatatan hukum adat yang dilakukan oleh fungsionaris atau pejabat, contoh: awig-awig, dikalangan masyarakat adat di Bali.
Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Civil Law
Posted
aldi amirullah
4 tahun ago
Updated 2021/10/19 at 10:16 PM