Kemudian hukum adat berlaku dari segi sosiologis ketika sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat hukum adat. (Satjipto Rahardjo, 1998) menegaskan bahwa “hukum adat adalah hukum yang hidup artinya hukum adat itu secara sosiologis benar-benar secara nyata dan dengan penuh kesadaran ditaati oleh anggota masyarakat sebagai penduduknya”. Masyarakat hukum adat taat dan patuh pada hukum adat karena memang mereka butuh batasan-batasan dalam hukum adat dalam keseharian mereka, hal inilah yang menyebabkan eksistensi dari dari hukum adat dapat terus terjaga meskipun tidak dikodifikasikan.
Adapun hukum adat dikatakan berlaku secara secara yuridis adalah ketika telah ditetapkan secara formal dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam bab VI UUD 1945 tentang pemerintahan daerah memuat pasal 18 A yang mengamanatkan tentang kekhususan dan keragaman daerah serta pada pasal 18B ayat (2) yang menegaskan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Dengan adanya eksistensi hukum adat di indonesia yang menganut sistem hukum civil law ditinjau dari segi filosofis, sosiologis,dan yuridis. Maka apakah dengan ini ketentuan dalam hukum adat harus dikodifikasikan dalam KUHP di negara yang menganut sistem hukum civil law? Sebelumnya, ketika suatu ketentuan hukum diatur dalam KUHP maka akan mengikat seluruh warga negara, sedangkan hukum adat hanya berlaku di wilayah masyarakat hukum adat. Selain itu karakter hukum adat yang tidak tertulis jelas bertentangan dengan karakter hukum pidana positif yang harus dirumuskan secara jelas (lex certa), ketat (lex stricta) dan tertulis (lex scripta). Satu hal yang perlu kita pahami bahwa menurut Prof Satochid Kartanegara, Belanda juga ingin mencoba melakukan kodifikasi hukum adat,tetapi gagal, karena masyarakat adat sendiri menolak. Bukan tidak mungkin jika saat ini indonesia mengkodifikasi hukum adat maka masyarakat hukum adat juga akan menolak. Sehingga jelas bahwa meskipun eksistensi hukum adat diakui dalam sistem hukum civil law namun tetap saja ketentuannya tidak dapat dimasukkan kedalam KUHP.