Berbagai macam alasan mengapa mereka melakukan jual-beli kamar tahanan. Salah satunya karena lapas tersebut telah dibangun dari 1(satu) abad dan tidak ada renovasi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Tetap saja alasan apapun tidak dapat diterima, karena hukum tidak pernah pandang bulu. Namun yang terjadi, Kalapas Sukamiskin tersebut terlihat bermain lidah dan mata dengan harta para koruptor.
Setelah diselidiki oleh Kemenkumham, Kalapas Sukamiskin kemudian dinonaktifkan dari jabatannya. Kamar narapidana yang tidak sesuai dengan aturan pun ditindaklanjuti. Barang-barang mewah dan melanggar aturan, seperti televisi, laptop, alat olah raga (dengan alasan sedang masa penyembuhan dari suatu penyakit), sejumlah uang, tablet, dan alat komunikasi lainnya juga disita.
Sebenarnya, secara sederhana solusi dari semua kekacauan yang ada dalam lapas adalah dimulai dari pembenahan birokrasi yang ada. Setiap tahunnya Kemenkumham pasti punya program untuk mengatasi hal ini. Meski dalam pelaksanaannya tidak berjalan seperti yang diinginkan. Apabila hanya mencopot atau mengganti jabatan sepertinya tidak ada efek jera. Lapas tidak akan berfungsi sebagai tempat binaan untuk para narapidana.
Penulis percaya bahwa dengan ditegakkannya keadilan, memperketat penjagaan atau pengawasan terhadap para narapidana yang ada, akan menjadikan keterlibatan Kalapas dan sipir yang memiliki interigeritas dan ketegasan. Juga mampu memperbaiki kekacauan yang terjadi di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Sebenarnya masalah utama lapas di Indonesia itu adalah jumlah narapidana sangat banyak sehingga melebihi batas kuota di setiap lapas yang ada dan juga kurangnya jumlah tenaga sipir untuk mengawasi dan menjaga setiap narapidana yang ada.”
I Wayan Kusmiantha Dusak