Dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini. Bisa dikatakan bahwa advokat adalah sebuah profesi dibidang layanan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan. Jasa hukum yang diberikan advokat dapat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Untuk dapat menjadi seorang advokat, haruslah seseorang yang memiliki latar belakang sarjana pendidikan tinggi hukum. Kemudian dilanjutkan dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat yang nantinya akan dilakukan pengangkatan advokat oleh organisasi advokat setelah menyelesaikan pendidikan profesi tersebut.