Regulasi prinsip kesetaraan secara internasional telah menegaskan tidak ada diskiminasi atas dasar siapa yang mayoritas dan minoritas. Tak cukup itu, regulasi secara regional dan nasional pun banyak ditemukan di negara-negara. Justru, yang menjadi pertanyaan, apakah regulasi tersebut telah diimplementasikan dengan baik? Inilah yang perlu dipertanggung jawabkan.
Perbandingan Diskriminasi oleh Mayoritas di Berbagai Negara
Negara-negara Barat sebagai asal-usul penegakan hak asasi manusia digaungkan. Sering kali ditemukan pelanggaran hak kebebasan pada masyarakat minoritas itu sendiri. Muslim di negara-negara Eropa seringkali menghadapi pembatasan untuk melaksanakan ajaran agamanya. Mirisnya, negara Perancis yang dikenal pelopor penegakan hak-hak sipil justru terlibat aktif mendiskriminasi umat Muslim, seperti diberlakukan larangan penggunaan jilbab. Tak hanya pembatasan penggunaan jilbab bagi perempuan, pria Muslim pun di ambang ketakutan ketika hanya dengan memelihara jenggot dapat menyebabkan pemecatan dari tempat ia bekerja.
Beranjak dari Eropa, mari kita ke Asia tepatnya negara-negara Asia Timur. Diskriminasi hidup berdampingan dengan penduduk di negara Jepang, Korea, dan Tiongkok. Di Tiongkok, warga yang berkulit gelap dicurigai dan mendapat tempat yang berbeda. Tak hanya itu, walau sebagai negara komunis, negara ini erat kaitan sejarah peradabannya dengan agama Islam. Sayangnya, hingga kini, suku Uighur yang merupakan kelompok minoritas yang beragam Islam mendapat perlakuan yang kejam seperti, menahan mereka di kamp-kamp khusus untuk menjalani sebuah program re-edukasi. Orang-orang di kamp itu dipaksa belajar berbahasa Mandarin dan diarahkan untuk meninggalkan keyakinan mereka.
Lain halnya dengan Tiongkok, di Pakistan agama Islam menjadi mayoritas. Penganut agama Hindu dan agama Kristen menjadi minoritas dengan kisaran 1,60% dan 1,59% dari total jumlah penduduk Pakistan. Sentimen negatif terhadap minoritas diakibatkan politik luar negeri Pakistan. Terhadap minoritas agama Hindu, sentimen negatif diarahkan ketika penduduk Pakistan kerap mengetahui perlakuan diskriminatif terhadap Muslim di India. Lalu, perlakuan diskriminatif pada minoritas Kristen menguat saat perang di Afghanistan yang dilancarkan oleh Amerika Serikat. Oleh sebab itu, hingga kini minoritas Hindu dan Kristen di Pakistan dianggap sebagai warga negara kelas dua. Hal itu semakin diperparah dengan berlakunya UU Penistaan Agama di Pakistan dengan ancaman hukuman mati bagi pelakunya.