Sebagai negara hukum, Negara Indonesia berkewajiban melindungi segenap rakyat termasuk dengan kebermanfaatan semua aspek kehidupan agar terjamin kemakmurannya. Warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai Pasal 28A, 28D ayat (1) dan 28I ayat (4) UUD 1945. Ketiga pasal ini menentukan perlindungan terhadap hak warga negara Indonesia.
Perlindungan hukum bagi pemegang hak adat atas tanah ulayat tidak lepas dari Pasal 18 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menentukan bahwa negara mengakui dan memberikan pengakuan dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat termasuk hak-hak tradisionalnya. Pasal ini merupakan bukti komitmen dan upaya negara untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat (termasuk hak ulayatnya) yang selama ini terpinggirkan.
Konsep dasar hak menguasai tanah oleh negara di Indonesia termuat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal ini berbunyi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.