Apa yang terlintas oleh kalian ketika mendengar kata materai? Mendengar kata ‘materai’ tentunya kita membayangkan secarik kertas hologram yang biasanya ditempelkan dalam suatu dokumen penting yang dibubuhkan tanda tangan oleh para pihak yang bersangkutan. Materai dianggap hal sangat penting bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Menurut KBBI, materai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel.
Materai biasanya ditempelkan dalam dokumen-dokumen resmi yang menyangkut perjanjian atau suatu kontrak, entah itu perjanjian jual beli, perjanjian utang-piutang,sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kontrak kerja bahkan perjanjian damai dalam suatu insiden di kepolisian yang kita mengenalnya dengan istilah ‘damai di atas materai’.
Penggunaan materai perjanjian sudah mengakar budaya bagi masyarakat Indonesia sebagai kewajiban yang tidak boleh dilewatkan, sebelum dibubuhi tanda tangan. Jika tanpa materai, suatu dokumen perjanjian sering dianggap tidak sah menurut hukum. Seringkali,masyarakat kita ditakut-takuti oleh aparat penegak hukum tentang sahnya materai sebagai syarat sahnya perjanjian, sehingga mau tidak mau kita menggunakan materai tersebut dalam dokumen perjanjian.
Lantas,apakah benar materai merupakan syarat sahnya perjanjian?