Syarat Sah Perjanjian
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai materai, lebih dahulu kita harus melihat apa definisi perjanjian menurut hukum. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut R.Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa saat seorang berjanji kepada orang lain atau apabila terdapat dua orang saling berjanji melaksanakan sesuatu hal.
Lalu, apa saja yang menjadi syarat sah suatu perjanjian menurut hukum? Pasal 1320 KUHPer menentukan bahwa syarat sah suatu perjanjian mencakup empat syarat:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Perjanjian tersebut harus lahir dari persetujuan para pihak yang melakukan perjanjian tanpa adanya unsur paksaan/dibujuk orang lain.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Para pihak yang membuat perjanjian tersebut harus cakap,artinya pihak yang melakukan perjanjian mempunyai kapasitas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
- Suatu persoalan tertentu. Suatu persoalan tertentu yaitu adanya objek dari perjanjian tersebut, misalnya melakukan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu.
- Suatu sebab yang tidak dilarang. Objek perbuatan tersebut tidak dilarang dan tidak bertentangan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Kemudian, pengaturan penggunaan materai diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020:
Pasal 1: “Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel,elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.”