Pasal 3 ayat 1: “Bea Meterai dikenakan atas : a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”
Penulis memahami bahwa syarat sah suatu perjanjian bukan dilihat dari adanya secarik materai atau tidak dalam suatu dokumen, melainkan apakah syarat-syarat Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi atau tidak. Menurut Pasal ini, kesepakatan dan kecakapan merupakan unsur subjektif suatu perjanjian.
Bilamana tidak terpenuhi unsur tersebut, perjanjian dapat dibatalkan. Sementara itu,suatu persoalan tertentu dan suatu sebab yang tidak dilarang merupakan syarat objektif. Apabila unsur-unsur tersebut tidak dapat dipenuhi, suatu perjanjian batal demi hukum.
Kesimpulannya, penggunaan materai tidak ada kaitannya dengan syarat sahnya suatu perjanjian. Penggunaan materai berfungsi sebagai bea atas dokumen yang bersifat perdata yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 1. Disebutkan bahwa suatu dokumen atau perjanjian yang tidak dibubuhi materai tetap sah selama unsur-unsur dalam Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi.