Dewasa ini perkembangan teknologi semakin pesat masyarakat semakin meggandrungi jual beli barang maupun jasa secara online atau elektronik dalam suatu platform tertentu. Perkembangan teknologi membuat kita merasakan semua hal bisa diatasi secara mudah dan gampang. Dalam hal ini tindakan pinjam meminjampun sudah bisa dilakukan masyarakat secara online, memang secara teknis persyaratan yang mudah dapat membius masyarakat agar melakukan pinjaman pada jasa tersebut. Banyak orang tidak menyadari bahwa pinjaman onlinepun bisa saja menimbulkan suatu perbuatan kejahatan yang tidak kita inginkan.
Masyarakat Indonesia hidup dengan gaya hidup yang glamour atau mewah. Pada salah satu confference yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang perekonomian, bapak Darmin Nasution beliau mengatakan bahwasannya masyarakat Indonesia lebih suka meminjam uang dibandingkan menabung.
Beliau menjelaskan, kondisi tersebut terlihat dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana angka pertumbuhan kredit jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Sangat relevan jika dikatakan masyarakat kita lebih konsumtif dan membeli barang yang sebenarnya kurang penting. Nah dalam hal ini pinjaman online menyediakan servis yang diinginkan oleh masyarakat yaitu pinjaman tanpa admnistrasi yang rumit. Sebenarnya pinjaman online itu sendiri di halalkan atau tidak sih pada hukum Indonesia? Nah mari kita simak.
Dalam hukum sebenarnya pinjam meminjam sendiri sudah diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboek) atau KUHPer, dalam Bab XIII Buku III BW (Burgerlijk Wetboek) pada pasal 1754 yang isinya :
“Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”