Dasar penerbitan SKBPPN untuk mesin dan peralatan pabrik adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 115 /PMK.03/2021 tentang tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, tata cara pembayaran pajak pertambahan nilai barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan, dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai. (“PMK 115/21”).
Menurut PMK 115 /2021, Pemberian SKBPPN ditujukan kepada mesin dan peralatan pabrik sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang diajukan oleh Perusahaan yang berstatus (PKP) baik sebagai perusahaan yang memproduksi peralatan maupun sebagai pemilik proyek. SKBPPN dapat diajukan langsung baik menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk atau tidak menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk. Untuk persyaratan yang dibutuhkan ketika permohonan SKBPPN masih sama dengan syarat yang digunakan saat mendaftar fasilitas pembebasan bea masuk karena datanya ditarik dari OSS.
SKBPPN didaftarkan melalui website dari insw.go.id. Untuk detail dan lengkap prosedur pengajuan SKBPPN di INSW dapat dilihat pada link berikut ini.
Untuk pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (“SKBPPH”) diajukan secara online melalui laman pajak.go.id dengan melampirkan. Cara untuk mengajukan SKB Pemungutan PPh 22 Impor:
- Buka djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password yang telah dimiliki
- Pilih menu Layanan
- Akan muncul menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) silahkan klik
- Jika telah terbuka Info KSWP, silahkan cari Profil Pemenuhan Kewajiban saya
- Pada kolom Untuk Keperluan, silahkan pilih SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 44 2020)
- Apabila status memenuhi, maka pada tabel akan muncul status TERPENUHI, kemudian klik Simpan Permohonan.
SKBPPN dan SKBPPH merupakan lanjutan prosedur setelah mendapatkan Masterlist, Pengajuan SKBPPN hampir sama persyaratannya dengan pengajuan masterlist, hanya saja berbeda kewenangan dan aplikasi pengajuan. SKBPPN diajukan melalui Portal INSW yang terhubung ke Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
2. Permohonan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
Cara lain yang dapat dilakukan Investor untuk mendapatkan keringanan Bea dan Pajak Impor adalah pengajuan Kawasan Berikat. Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan/atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Perusahaan yang disetujui sebagai Pengusaha Kawasan Berikat memiliki keuntungan ketika memasukkan (Impor) barang atau peralatan untuk keperluan pembangunan pabrik dan produksi di area kawasan berikat berupa penangguhan Bea Masuk dan dan tidak ada pungutan PPN Impor dan PPh Pasal 22.
Untuk dapat disetujui sebagai Pengusaha Kawasan Berikat (PDKB) maka perusahaan harus memenuhi persyaratan berikut ini :
(1) Persyaratan teknis lokasi kawasan berikat :
- Berada di lokasi kawasan Industri; atau
- kawasan budidaya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan dengan luas paling sedikit 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dalam satu hamparan;
- Lokasi dapat dimasuki langsung oleh jalan umum dan dilalui oleh kendaraan petikemas;
- Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan lokasi sekitar;
(2) Persyaratan Administrasi Kawasan Berikat;
- Mengajukan permohonan Kawasan Berikat kepada Menteri Keuangan Cq Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dapat dilakukan melalui aplikasi INSW atau juga secara tertulis melalui kepala kantor kepabeanan setempat;
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki Izin Usaha Industri (sekarang disebut Sertifikat Standart atau Izin);
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak;
- Telah dikukuhkan sebagai Perusahaan Kena Pajak telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun terakhir;
- Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasijtempat dan rencana tata letak/ denah.[8]
(3) Fasilitas dan peralatan pendukung Kawasan berikat yang wajib disediakan [9] :
- Memasang Tanda Nama sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh kantor pabean yang menerapkan sistem pertukaran data elektronik untuk Kawasan Berikat;
- Mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak;
- Mendayagunakan closed circuit television (cctv) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses secara langsung (realtime) dan daring (online) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak serta memiliki data rekaman paling sedikit 7 (tujuh) hari sebelumnya.
- Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;
- Menyediakan peralatan pembukuan atau catatan serta menyimpan dokumen atas Barang Modal dan peralatan yang dimasukkan untuk keperluan pembangunan / konstruksi dan peralatan perkantoran Kawasan Berikat;
- Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 ( sepuluh) tahun;
Jadi memasukkan barang dan peralatan serta bahan baku dengan fasilitas sebagai pengusaha kawasan berikat banyak memberikan manfaat bagi perusahaan terutama keringanan pajak bea impor tetapi perusahaan harus banyak mempersiapkan peralatan dan melakukan koordinasi kerjasama dengan Kantor Bea Cukai untuk pencatatan barang masuk atau keluar dari area kawasan berikat.
3. Mendirikan Pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (Special Economic Zones)
Selain Kawasan berikat, cara selanjutnya untuk mendapatkan Keringanan Bea dan Pajak impor yaitu pengusaha dapat mendirikan Pabriknya di Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut “KEK” adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Menurut Pasal 32 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Fasilitas importir Kawasan Ekonomi Khusus adalah (i) Penangguhan Bea Masuk pada barang modal, Bahan Baku, Bahan Pembantu, Pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi; (ii) tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan (iii) tidak dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan (iv) tidak dipungut PPh impor.
Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan yang mendirikan Pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus antara lain [10] :
- Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha KEK;
- Memiliki bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK atau Kegiatan Lainnya di KEK;
- Wajib mendayagunakan sistem persediaan berbasis teknologi informasi (IT inventory) untuk pencatatan Kegiatan Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran barang di Sistem Aplikasi KEK yang terintegrasi dengan Sistem Bea Cukai;
- Selain itu Perusahaan yang berada di KEK untuk mendapatkan Fasilitas harus mengajukan permohonan khusus kepada kementerian terkait seperti kementerian Investasi, Kementerian keuangan.
Dalam menentukan lokasi KEK ada baiknya perusahaan menyesuaikan lokasi usaha sesuai dengan kegiatan utama dari masing-masing KEK Industri di Indonesia, berikut daftarnya
Kawasan Ekonomi Khusus akan dapat memberikan kepercayaan bagi pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Indonesia yang memberikan keringanan Pajak dan Bea Impor ketika medatangkan Bahan, Peralatan, maupun komponen-komponen lainnya saat produksi. Walaupun pengusaha harus cermat dalam menentukan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus untuk dipilih dan menyiapkan peralatan dan persyaratan sebagai perusahaan di kawasan ekonomi khusus.
Dari berbagai penjelasan tulisan diatas ternyata Indonesia Bukanlah negara yang tidak ramah Bea Pajak Impor ketika pengusaha ingin membangun pabrik dan mendatangkan mesinnya di Indonesia. Telah tersedia banyak sekali kebijakan-kebijakan yang menguntungkan di dalam keringan bahkan pembebasan Bea Pajak Impor mulai dari Masterlist, SKBPPN, SKBPPH, Kawasan Berikat, Kawasan Ekonomi khusus, Kawasan Perdagangan bebas dan terdapat kebijakan Tax Holiday, Tax Allowance. Namun hal yang perlu dicermati oleh pengusaha, Indonesia sebagai negara hukum ada banyak ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh pengusaha mulai dari tarif bea pajak impor, ketentuan license dan permits, penempatan lokasi pabrik serta kepatuhan pada aturan-aturan lingkungan hidup.
Sumber :
- Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan;
- Pasal 7 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal;
- Pasal 66 dan Pasal 69 PerkabBKPM Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Lampiran VIII PerkabBKPM Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Pasal 1 angka Peraturan Menteri Keuangan 131 /PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;
- Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan 65 /PMK.04/2021 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan 131 /PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;
- Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan 131 /PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;
- Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan 65 /PMK.04/2021 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan 131 /PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat;
- Peraturan Menteri Keuangan 33 /PMK.010 /2021 perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor 237 /PMK.010/2020 Tentang Perlakuan Perpajakan,Kepabeanan, Dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus.