Besaran tarif yang berlaku untuk PPh diatur di PMK 41/PMK.010/2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Biasanya perusahaan yang mengimpor mesin sudah memiliki API-P saat mengajukan Nomor Induk Berusaha. Tarif PPH Impor yang dikenakan ketika impor 3 axis robot arm (Hs code 84795000) adalah sebesar 2,5% dengan cara penghitungan yaitu:
“PPh Impor = tarif PPh x nilai impor (nilai pabean + bea masuk)”
Skema tarif pajak di atas adalah gambaran dari besarnya nilai investasi yang dapat diterima oleh negara ketika investor bermaksud mendatangkan 20 unit mesin 3 axis robot arm. Investor harus membayar bea dan pajak impor keseluruhan adalah sekitar 17,5% sampai 18,5% persen dari Nilai Pabean. Pajak dan bea tersebut tentu sangat baik untuk menambah anggaran negara. Pada sisi pengusaha, akan menjadi pertimbangan penting di dalam memutuskan lokasi pabrik akan berada di Indonesia atau di negara lainnya dengan pajak dan bea impor yang lebih kompetitif.
Tentu kita menyadari selain dari pajak dan bea impor untuk barang modal. Indonesia juga akan kurang kompetitif bagi investasi asing jika dari sisi administrasi perizinan belum baik, upah tenaga kerja tinggi dan biaya sewa lokasi pabrik juga tinggi.
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam atas permasalahan tingginya pajak dan bea ompor mesin pabrik. Sejumlah peraturan telah tersedia untuk mendapatkan keringanan bea dan pajak impor.
Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan oleh investor jika bermaksud mengimpor mesin di Indonesia agar mendapatkan keringanan bea dan pajak impor:
1. Permohonan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea dan Pajak Impor
A) Pembebasan Bea Masuk / “Masterlist“
Terhadap impor mesin, barang, dan bahan oleh perusahaan ditujukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang atau jasa dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sedang dalam tahap pembangunan atau pengadaan mesin. Dalam ketentuannya, tidak disebutkan jenis mesin yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk impor berjenis mesin baru ataupun mesin bekas. Oleh karenanya, dibolehkan keduanya namun untuk mesin bekas (barang modal tidak baru) harus mengikuti ketentuan impor sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berikut persyaratan keadaan mesinnya yang dapat diimpor yaitu:
- Merupakan barang modal tidak akan diperjualbelikan Kembali;
- Merupakan jenis mesin yang belum diproduksi di Indonesia ataupun kalau sudah diproduksi namun beda spesifikasi dibutuhkan, jumlahnya masih sangat minim atau sudah ada namun susah ditemukan.
Untuk membuktikan bahwa mesin atau barang modal tersebut belum pernah diproduksi di Indonesia, pengusaha harus melampirkan rekomendasi atau surat keterangan dari Kementerian Perindustrian bahwa mesin belum pernah diproduksi di Indonesia.
Selain persyaratan teknis di atas, investor wajib menyiapkan dokumen berikut untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yaitu:
- Uraian proses produksi dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
- Kalkulasi kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi yang tertera di dalam data kegiatan usaha Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang diajukan;
- Denah tata letak mesin pabrik atau gambar teknis gedung/bangunan untuk industri yang menghasilkan jasa;
- Data teknis/desain /brosur mesin;
- MoU kerjasama dengan UMKM setempat lokasi pabrik;
Pembebasan bea masuk akan belaku selama 2 tahun sejak keputusan diterbitkan. Cara pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk dilakukan dengan mengajukan melalui web oss.go.id di menu “Fasilitas”. Perlu dicermati bahwa input data pengajuan bea masuk harus sama dengan dokumen impor. Jika terdapat perbedaan, keputusan pembebasan bea masuk tidak dapat digunakan dan investor harus membayar bea masuk. Untuk uraian lengkap cara pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk dapat dilihat pada Link berikut.
B. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (SKBPPN dan SKBPPH)
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk, investor tidak perlu membayar bea masuk untuk mendatangkan mesinnya. Selanjutnya mereka harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (“SKBPPN”) untuk mendapatkan pembebasan PPN dan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (“SKBPPH”) untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan.