Mengingat tingkat ketergantungan narkotika golongan 1 sangat tinggi dan berbahaya untuk kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, narkotika golongan 1 dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu pada masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Ketemtuan ini terdapat dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan. Oleh karena itu, negara wajib mengontrol penggunaan narkotika agar tidak disalahgunakan. Pada sisi lain, negara wajib menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pemahaman yang muncul di masyarakat, narkotika selalu dikaitkan dengan hal-hal yang terlarang, haram, dan pantang untuk digunakan. Tidak jarang pula apabila ada orang yang menggunakan benda ini akan dianggap sebagai orang yang berdosa, kriminal, dan penyakit di masyarakat. Sederhananya, akan terdapat cap atau stigma bagi orang yang menggunakan narkoba.
Satu-satunya hal yang perlu dilakukan saat ini ialah pengkajian dan penelitian terkait ganja medis dan batasan legalisasi ganja. Hal ink erat kaitannya dengan tujuan hukum yakni, keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Legalisasi ganja untuk kepentingan medis dapat berupa revisi pada UU Narkotika dan mengevaluasi keberadaan ganja dari golongan narkotika I.