Ganja atau mariyuana adalah psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabino dan kanabidiol. Zat tersebut dapat membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.
Kontroversi berlangsung tak berujung di tengah publik atas wacana legalisasi ganja di Indonesia. Meskipun berasal dari tanaman dan dianggap alami, ganja memiliki efek positif maupun negatif, begitupula efek jangka pendek yang dapat menyembuhkan maupun yang mengkhawatirkan.
Pada umumnya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan. Menilik Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika, ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I. Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi maupun pelayanan kesehatan. Narkotika golongan ini mempunyai potensi sangat tinggi yang mengakibatkan ketergantungan.
Efek jangka pendek ganja juga dapat bervariasi berdasarkan metode konsumsinya. Jika merokok ganja, seseorang akan merasakan efeknya dalam beberapa menit. Tetapi jika Anda menelan ganja secara oral, seperti dalam kapsul atau makanan, mungkin perlu beberapa jam sebelum manusia merasakan efeknya.