Atas percobaan pembunuhan berencana tersebut lebih tepat jika pasal yang digunakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana yakni Pasal 54 KUHP jo 340 KUHP, karena NA dalam kausnya melakukan percobaan pembunuhan terhadap T namun gagal. Dan karena matinya anak tersebut akibat kelalaian yang dilakukan oleh NA dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 5 tahun atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun.
Ancaman Pidana Mati Pelaku Sate Sianida, Pantaskah?
Posted
Torando El Edwan
4 tahun ago
Updated 2021/05/09 at 9:07 PM
Posted by
Torando El Edwan
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Berproses di Criminal Law Disscussion FH UII.
Leave a comment