Dalam kasusnya NA tidak ada niatan sama sekali untuk membunuh bocah tersebut, namun kesengajaan tersebut ada pada percobaan pembunuhan yang dilakukan NA terhadap T. Tidak ada kesengajaan dan tidak ada rencana sebelumnya sehingga tidak semata mata NA melakukan pembunuhan berencana terhadap anak tersebut.
Pada Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak, yang mana merupakan kekerasan terhadap anak sehingga mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana 15 tahun. Pasal ini dapat dikenakan terhadap NA karena korban meninggal salah sasaran tersebut adalah usia yang dikategorikan sebagai anak pada Pasal 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa ancaman pidana mati terhadap NA dapat dinilai terlalu memaksakan dan berlebihan. Selain tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud pada pasal 340 KUHP tidak terbuktinya Mens Rea menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas niat jahat yang dilakukan.