Niat jahat NA adalah untuk melakukan pembunuhan terhadap T, namun yang terbunuh adalah anak driver ojol. Target T tidak tewas sehingga yang terjadi ialah percobaan pembunuhan berencana. Maka dari itu tidak ada Mens Rea sama sekali terhadap matinya anak tersebut. NA dapat dikategorikan sebagai orang yang lalai sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP yang mana kelalaian tersebut menyebabkan orang lain mati.
Berdasarkan penyelidikan Polres Bantul NA dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP yang dijerat oleh Kepolisan Resor Bantul merupakan tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Bila diuraikan unsurnya ‘Barang siapa’, ‘dengan sengaja’, ‘dengan rencana terlebih dahulu’, ‘merampas nyawa orang lain’. Dilihat dari unsur pasal tersebut, perbuatan NA terhadap terbunuhnya anak tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 340 KUHP.
Dalam hukum pidana mengenal istilah delik dolus (kesengajaan) dan delik culpa (kealpaan). delik dolus dirumuskan dengan menggunakan macam-macam istilah, seperti “dengan sengaja”, “mengetahui”, “dengan maksud untuk”,dan lain-lain. Sedangkan delik culpa dapat diartikan kealpaan atau kelalaian yang dirumuskan seperti, “kealpaan yang menyebabkan orang lain mati”,” karena kealpaannya menimbulkan”,dan lain-lain. Salah satu unsur pada pasal 340 yakni ‘dengan sengaja’ merupakan delik dolus, sehingga idealnya NA seharusnya menghendaki secara sengaja untuk melakukan pembunuhan.