Dengan banyaknya penolakan yang terjadi terhadap UU Cipta Kerja, sudah sepatutnya pemerintah tidak kembali menutup mata. UU ini sangat jelas bermasalah dan merugikan banyak pihak, khususnya para buruh Alasannya kerena banyak pasal yang merenggut hak-hak para buruh. Pemerintah seharusnya memperhatikan UU 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan dengan teliti dan seksama agar tidak ada pihak yang dirugikan (rohmawati, 2020).
Karena UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan dan secara sah telah berlaku, maka tidak dapat dicabut atau dibatalkan lagi. Alternatifnya adalah dengan membuat tim pengkaji penampung aspirasi masyarakat. Langkah ini penting dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah atas proses legislasi sekaligus sebagai wadah masyarakat untuk meyampaikan pendapat dan pandangannya terhadap UU Cipta Kerja.
Pemerintah bersama masyarakat dapat mengkaji bersama UU ini. Apabila terdapat bagian yang bermasalah perlu mengajukan pengujian UU ini ke Mahkamah Konstitusi baik secara materil ataupun formil. Selain sebagai wadah serap aspirasi masyarakat, pemerintah juga dapat menjadikan sebagai wadah sosialisasi terhadap masyarakat atas hal-hal pokok yang perlu dipahami masyarakat terkait UU Cipt Kerja ini.
Daftar Pustaka
detik.com, t. (2020, november selasa). Ini Isi Lengkap UU 11/2020 Cipta Kerja yang Resmi Diteken Jokowi. Diambil kembali dari detiknews.com: https://news.detik.com/berita/d-5239156/ini-isi-lengkap-uu-112020-cipta-kerja-yang-resmi-diteken-jokowi
FK2H, m. (2020). SPEAK UP VOL. 3 [Direkam oleh A. H. Dr]. JEMBER, jawa timur, indonesia.
Mahendra, Y. I. (2020, november rabu). Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja. Diambil kembali dari dektik.com: https://news.detik.com/kolom/d-5240785/permasalahan-sekitar-uu-omnibus-law-cipta-kerja
rohmawati, t. (2020). Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Di Lembaga Legislatif. bandung: repositor.unikom.ac.id.
suriadinata, v. (2019). PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG DI BIDANG INVESTASI: KAJIAN PEMBENTUKAN OMNIBUS LAWDI INDONESIA. refleksi hukum, 117.
Baca juga: