Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep hukum dan normative yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya. John Locke mengungkapkan bahwa HAM adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Hak dasar manusia ini berlaku kepada siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Dalam suatu negara, HAM setiap warganya dilindungi sebagai kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM seluruh rakyat. HAM kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia.
Sekarang ini, HAM telah menjadi isu kontemporer di dunia. Sacara formal konsep HAM lahir pada tanggal 10 Desember 1948, ketika PBB memproklamasikan Deklarasi Universal HAM). Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan, “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.
[rml_read_more]
Diperkuat lagi dengan bunyi Pasal 2 deklarasi tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada HAM. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan HAM oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Namun dalam pelaksanaannya, HAM di dunia tidak diterapakan secara baik dan konsekuen bahkan terdapat berbagai kasus penyimpangan dan pelanggaran yang menyinggung SARA dan menyasar kepada sejumlah orang, kelompok, dan etnis tertentu. Suatu perkataan, perbuatan, atau tindakan seseorang sangat berpengaruh pada HAM yang lainnya. Berbagai bentuk kegiatan tersebut bisa saja secara tidak langsung melanggar batas-batas kewajaran hak asasi dan menimbulkan gejolak.
Selain itu, tindakan yang menyimpang tersebut dilakukan oleh seseorang yang sangat berpengaruh di masyarakat, negara, atau bahkan dunia internasional. Seseorang yang berpengaruh tersebut adalah presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan yang segala keputusan atau pernyataannya sangat berdampak bagi seluruh aspek kehidupan di negaranya dan dunia. Salah satu kasus penyimpangan HAM tersebut adalah pernyataan kontroversial Presiden Macron yang dinilai menghina Agama Islam dan menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak. Polemik itu dimulai sejak awal Oktober.