Dewasa ini masyarakat dikejutkan dengan banyaknya kasus serta permasalahan kebocoran data pribadi yang beredar luas di tengah-tengah masyarakat, beberapa contoh kasus yang terjadi antara lain berupa kasus kebocoran data pribadi milik pengguna “Tokopedia” sebanyak 91.000.000 (sembilan puluh satu juta) pengguna yang bocor dan diperjualbelikan, bahkan kasus lain yang belum lama terjadi yakni kasus tentang kebocoran data pasien “BPJS” yang mengalami kebocoran data sebanyak 279.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta) data pasien bocor serta diperjualbelikan di situs forum jual beli ilegal serta masih banyak lagi kasus kebocoran data lainnya.
Hal ini menunjukan bahwa masih rentannya serta kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap perlindungan hukum atas data pribadi yang dimiliki oleh masyarakat, hal ini juga menyebabkan keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat akibat banyaknya kasus kebocoran data pribadi, terlebih lagi di era digitalisasi sekarang dimana hampir seluruh kegiatan perlahan-lahan sudah mulai tergantikan menjadi dalam jaringan (daring).
Perubahan tersebut juga dirasa semakin dipercepat terlebih di masa pandemi Covid-19 yang mana hal tersebut memaksa pengguna khususnya masyarakat umum agar dapat beradaptasi pada perkembangan zaman yang ada, namun seringkali timbul permasalahan baru dimana terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat awam akan perlindungan data pribadi sehingga seringkali masyarakat pasrah akan keadaan karena kurangnya pengetahuan serta kurangnya akomodasi dan kepastian hukum yang ada pada saat ini.
Hal ini sudah semestinya menjadi sebuah urgensi Pemerintah yang memiliki skala prioritas yang utama untuk dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagaimana dimuat dalam bagian menimbang pada RUU PDP yang menyatakan bahwa ”pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari pelindungan diri pribadi, dan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan atas data pribadi”.
Dalam hal ini terdapat peraturan yang mengatur terkait perlindungan data pribadi sebagaimana dimuat dalam UU No 19 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dimuat dalam pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan “kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”