Anak sebagai miniatur orang dewasa adalah generasi penerus, dan aset bagi bangsa yang harus kita jaga masa depan dan kelangsungan hidupnya. Dewasa ini banyak sekali kasus-kasus yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Hal ini disebabkan berbagai faktor baik internal seperti rendahnya kualitas Iman, kurangnya motivasi diri untuk berbuat baik, maupun faktor eksternal seperti kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, lingkungan pergaulan yang mana anak bergaul dalam lingkungan yang kurang baik.
Namun demikian Anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapat perlindungan hukum dan pendampingan dalam menghadapi suatu permasalahan hukum. Hal ini dikarenakan anak dianggap belum bisa mempertanggungjawabkan sendiri permasalahan secara hukum.
Sejak tahun 2012 telah terbit undang undang baru yang mengatur tentang cara-cara penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum yaitu Undang Undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang merupakan perubahan dari Undang Undang RI Nomer 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang undang tersebut diganti karena dianggap belum bisa mengakomodir semua kepentingan terbaik bagi anak.
[rml_read_more]
Dalam undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang dimaksud dengan anak berhadapan dengan hukum ada tiga yaitu Anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum genap 18 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana. Anak korban yaitu anak yang belum berusian 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak saksi yaitu anak yang belum berusian 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialami sendiri.
Dalam menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur melibatkan beberapa unsur Aparat Penegak Hukum yaitu Penyidik yang melakukan penyidikan, Jaksa yang melakukan penuntutan, Hakim yang memberikan putusan dan Pembimbing Kemasyarakatan. Saat ini banyak masyarakat yang masih awan dengan istilah Pembimbing Kemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap anak di dalam dan diluar proses peradilan pidana anak.