Atas dasar pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat. Syarat standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Jadi, bagi kamu anak motor yang mau memodif knalpot motormu agar lebih keren, harus pilih baik baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku ya!… Ingat, aturan ini bukan otomatis menghambat kreativitasmu, tetapi guna menghormati hak orang lain.
Mari kita taati hukum kita. Karena, melanggar hukum itu ga keren.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.
“harus pilih baik baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku”
kenyataannya kata-kata tersebut tidak berlaku di jalanan, karena bila knalpot tidak bawaan motor alias sudah diganti, akan disebut tidak standar oleh polisi dan ditilang, meskipun knalpot tersebut tidak berisik.
jadi tidak ada pilihan knalpot buat kita selain knalpot bawaan motor