Tertangkap tangan yang dimaksud bisa terjadi setiap saat. Khususnya, apabila polisi melihat adanya dugaan pelanggaran hukum. Misalnya, dugaan pelanggaran hukum pidana sesuai KUHAP, atau pelanggaran terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kesimpulannya, polisi berhak untuk menilang meskipun tidak ada surat tugas. Namun demikian, pengendara yang diberhentikan polisi merasa tidak melanggar aturan berhak menolak diperiksa. Pengendara juga bisa melaporkan keberatan kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) dalam PP No. 80/2012.
Nah sudah lebih jelas kan… Jika tidak ada razia bukan berarti polisi tidak berhak menilang. Tetapi, kamu memang harus taat pada peraturan, baik saat ada razia maupun tidak. Bagaimanapun, peraturan adalah pedoman yang harus ditaati selain agar menjaga ketertiban.
Ada istilah fiksi hukum
Saat ditilang, seringkali pengendara menolak dengan alasan tidak mengetahui peraturan yang berlaku. Padahal, dalam hukum dikenal istilah fiksi hukum, yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman.
Oh iya, dalam bahasa Latin dikenal pula adegium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Karenanya, kamu sebagai anak motor harus mengetahui ketentuan berikut ini.
Dasar hukum knalpot racing patut ditilang
Dasar hukumnya knalpot racing patut dilarang ada di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“harus pilih baik baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku”
kenyataannya kata-kata tersebut tidak berlaku di jalanan, karena bila knalpot tidak bawaan motor alias sudah diganti, akan disebut tidak standar oleh polisi dan ditilang, meskipun knalpot tersebut tidak berisik.
jadi tidak ada pilihan knalpot buat kita selain knalpot bawaan motor