Memodifikasi motor bisa dianggap sebagai kegiatan penting bagi anak motor. Bagi anak motor, lazim dikenal istilah “kreativitas tanpa batas” namun bukan berarti tanpa ada aturan hingga melanggar hukum negara. Setiap aspek kehidupan ada hak-hak orang yang lain yang harus dijaga. Hak memperoleh ketenangan dan ruang privasi adalah contohnya.
Penggunaan knalpot racing menjadi semacam kewajiban karena suaranya yang terdengar jantan dan sangar. Namun, penggunaan knalpot dengan suara yang ‘keren’ ini seringkali membuat was-was. Eits, banyak juga yang lelah kejar kejaran atau sekedar deg-degan takut ditilang pak Polisi.
Knalpot racing dilarang?
Di Indonesia, knalpot racing itu dilarang oleh undang-undang lalu lintas karena menyebabkan gangguan suara bagi masyarakat. Karena dilarang, lalu apakah ini berarti bahwa anak motor tidak boleh memakai knalpot racing sama sekali?
Tenang. Sepertinya ini mutlak tidak boleh kok. Anak motor masih bisa memodifikasi knalpotnya sesuai selera. Tetapi, kalian harus memahami ketentuan lebih lanjut. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya ada ketentuan tertentu yang harus kita ketahui terkait kewenangan polisi dalam menilang. Karena, kerap kali polisi menilang tanpa ada sebab dan dasar hukum yang jelas. Salah satu pertanyaan yang kerap kali muncul di masyarakat, apakah polisi berhak menilang jika tidak ada razia?
Tentu, polisi berhak untuk menilang. Kewenangan ini berdasarkan teknik penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III. Secara umum, penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi dua, yaitu penindakan bergerak dan penindakan di tempat. Penindakan bergerak (hunting) yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, sesuai Pasal 111 UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
Lain hal dengan penindakan di tempat (stationer), cara memeriksa kendaraan bermotor dengan posisi statis atau diam. Razia ini wajib dilengkapi Surat Perintah atau sudah direncanakan. Perlu dipahami bahwa razia atau penindakan di tempat (secara serentak oleh sejumlah aparat kepolisian). Ini berbeda konteks dengan penindakan bergerak atau yang bersifat insidentil dan menyasar pelaku “tertangkap tangan”.
“harus pilih baik baik knalpot yang sesuai aturan dan standar yang berlaku”
kenyataannya kata-kata tersebut tidak berlaku di jalanan, karena bila knalpot tidak bawaan motor alias sudah diganti, akan disebut tidak standar oleh polisi dan ditilang, meskipun knalpot tersebut tidak berisik.
jadi tidak ada pilihan knalpot buat kita selain knalpot bawaan motor