Pertahanan negara merupakan hal yang esensial yang menjadi kewajiban bagi setiap negara dalam rangka mempertahankan eksistensi warga dan negaranya ditengah persaingan antar negara. Sebagai bentuk landasan dalam memberlakukan beberapa ketentuan, maka masing-masing negara memberlakukan hukum tersendiri yang dikenal dengan istilah Hukum Militer.
Sistem Peradilan Militer di Indonesia
Di Indonesia, Hukum Militer menjadi bagian dari sistem kekuasaan kehakiman (seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata usaha Negara, Peradilan Militer dan Makamah Konstitusi) yang telah berlaku sejak lama. Hukum militer berlaku sebagai landasan bagi tiap-tiap orang yang terikat dengan Tentara Republik Indonesia sebagai alat negara dibidang keamanan dan pertahanan negara. TNI sendiri sebagai satuan pertahanan negara memiliki beberapa fungsi, antara lain:
[rml_read_more]
- Penangkal terhadap segala bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; serta
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Salah satu ketentuan khusus yang diperuntukan bagi TNI adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Pidana Militer yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan mengenai peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Ketentuan yurisdiksi terkait tindak pidana oleh prajurit TNI diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang pada intinya menegaskan bahwa peradilan yang berwenang mengadili prajurit TNI adalah Peradilan Militer.
Sebagai suatu bagian khusus dari sistem peradilan di Indonesia, Peradilan Militer memiliki budaya yang berbeda dengan budaya yang berkembang dalam masyarakat sipil. Budaya seperti harus menghormati atasan dengan sanksi bila melanggar atau budaya rela mati demi NKRI menjadikan Hukum Peradilan Militer tak bisa disamakan dengan corak hukum lainnya.
Latar Belakang dan Sejarah Peradilan Militer
Peradilan militer di Indonesia telah ada sebelum perang Dunia ke-II, di mana Peradilan Militer Belanda di Indonesia dikenal dengan nama “Krijgsraad” dan “Hoog Militair Gerechtshof”. Peradilan ini ruang lingkupnya meliputi perbuatan pidana militer dan anggota-anggotanya terdiri dari Angkatan Darat Belanda di Indonesia (Hindia Belanda) yaitu KNIL dan anggota Angkatan Laut Belanda.
Anggota Angkatan Darat Hindia Belanda (KNIL) sendiri diperiksa dan diadili oleh “Krijgsraad” untuk tingkat pertama dan “Hoog Militair Gerechtshof” untuk tingkat banding. Sedangkan anggota-anggota Angkatan Laut Belanda di periksa dan di adili oleh “Zeekrijgsraad” dan “Hoog Militair Gerechtshof”.