Etika merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “sistem nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya Etika di lingkungan orang Jawa dan sebagainya. Etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis.
Secara sistematik etika sengaja dibuat berdasarkan prinsip- prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik, refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”. Karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri begitu pula dengan profesi jaksa yang merupakan salah satu elemen penegak hukum.
Etika Profesi Jaksa
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jabatan fungsional jaksa adalah jabatan yang bersifat keahlian teknis dalam organisasi kejaksaan yang karena fungsinya memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas kejaksaan. Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang dipimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan.
[rml_read_more]
Selanjutnya, Jaksa Agung merupakan pejabat negera yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persyaratan tertentu berdasarkan undang-undang. Oleh karena Jaksa Agung diangkat oleh Presiden, maka dalam menjalankan tugasnya Jaksa Agung menjalankan tugas negara. Karena, Presiden mengangkat Jaksa Agung kedudukannya sebagai kepala negara (kekuasaan federatif) dan bukan sebagai kepala pemerintahan (kekuasaan eksekutif). Demikian juga jaksa yang diangkat oleh Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya adalah menjalankan tugas negara dan bukan tugas pemerintahan.
Jabatan fungsional jaksa adalah bersifat keahlian teknis yang melakukan penuntutan. Bahwa dalam rangka mewujudkan jaksa yang memiliki integritas kepribadian serta disiplin tinggi guna melaksanakan tugas penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan dan kebenaran, maka diperlukan adanya kode etik profesi jaksa. Kode etik profesi jaksa diatur dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa.
Kewajiban Jaksa dalam Melaksanakan Tugas Profesi
Pasal 3
1. Menaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan, dan peraturan kedinasan yang berlaku. Jaksa harus mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku pada saat ini
2. Menghormati prinsip cepat, sederhana, biaya ringan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
3. Mendasarkan pada keyakinan dan alat bukti yang sah untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
4. Bersikap mandiri, bebas dari pengaruh, tekanan atau ancaman opini publik secara langsung atau tidak langsung. Seorang jaksa harus berpendirian terhadap dirinya sendiri tanpa gangguan dari orang lain dan tidak boleh takut dengan ancaman seseorang
5. Bertindak secara objektif dan tidak memihak. Jaksa tidak boleh berpihak kepada salah satu tersangkat karena tersangkat masih ada hubungan dengan jaksa