Sodomi merupakan kejahatan seksual sekaligus perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang ada di masyarakat. Perilaku ini dianggap menyimpang dan pada dewasa ini tampak semakin marak. Penyimpangan seksual ini muncul dibarengi dengan beberapa penyimpangan seksual lainya seperti homoseksual, biseksual, dan lesbian.
Secara singkat sodomi merupakan bentuk hubungan seksual yang tidak wajar dengan memasukan penis kedalam anus sepertihalnya homosex atau dengan binatang. Perilaku cabul sesama jenis atau homosexual merupakan salah satu perilaku yang melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki kelamin yang sama, baik laki-laki dengan laki-laki maupun perempuan dengan perempuan.
Dalam hukum positif Indonesia, sodomi belum tertuang secara definitif dalam peraturan perundang-undangan pidana. Namun, bentuk penyimpangan ini diatur dalam Pasal 292 KUHP yang mengatur bahwa perilaku pencabulan homosexual dilakukan seseorang kepada korban anak dibawah umur.
Apabila korban merupakan orang yang sudah cukup umur digunakan Pasal 290 dengan unsur pencabulan biasa. Selain itu, Pasal 290 ini hanya dapat digunakan jika korban dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya. KUHP belum mengatur tentang pencabulan homosexual dengan korban orang yang cukup umur.
Ketentuan Pencabulan Homosexual dalam KUHP Baru