Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Sodomi terhadap Korban Cukup Umur
Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan sesama jenis (homosexual) diatur dalam Pasal 414 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
- Secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
- Yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Serta, ayat (2) menentukan:
Setiap orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 416 memuat pemberatan sanksi pidana jika menimbulkan keadaan tertentu. Pasal 416 ayat (1) menyebutkan jika mengakibatkan Luka Berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Pasal 416 ayat (2) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.