Pada 2 Januari tahun 2023, Pemerintah bersama DPR telah menetapkan dan mengundangkan RUU KUHP sebagai hukum pidana yang baru. Dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, KUHP yang lama nantinya akan dicabut dan tidak berlaku lagi. KUHP baru berlaku 2 tahun setelah diundangkan, sehingga selama dua tahun ke depan hukum pidana masih menggunakan KUHP lama.
Dalam KUHP saat ini, ketentuan pencabulan homosexual diatur dalam Pasal 292. Pasal ini menentukan bahwa setiap orang yang cukup umur melakukan perbuatan cabul kepada seseorang yang memiliki jenis kelamin yang sama dan diduga anak yang masih dibawah umur diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Dari pasal ini, pencabulan homosexual hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang menjadi korban adalah diduga anak dibawah umur. Ketika korban adalah orang dewasa pasal ini tidak dapat dikenakan kepada pelaku. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang usianya belum mencapai 18 tahun, dan termasuk anak yang berada dalam kandungan. Konsekuensinya, seseorang yang usianya diatas 18 dikatakan orang dewasa.
Dalam KUHP baru, aturan mengenai pencabulan diperbarui dengan Pasal 414 ayat (1). Pasal ini memuat bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminya baik itu dilakukan di depam umum, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau dipublikasikan sebagai muatan pornografi dapat dikenakan pidana.
Pasal ini memiliki unsur yang lebih luas dari KUHP sebelumnya, perbuatan pencabulan homosexual yang dilakukan antara orang dewasa dapat dikenakan pada pasal ini. Selain itu, tidak terdapat limitasi adanya keadaan tertentu seperti keadaan korban yang pingsan atau tidak berdaya. Walaupun istilah sodomi tidak terdefinisikan dalam undang-undang pidana ini, Pasal 414 ini mengakomodasi pencabulan homosexual dengan memperluas unsur korban.