Salah satu modal penting bagi Industri untuk membangun pabrik di suatu wilayah adalah modal mesin. Bagi industri besar seperti perakitan mobil, peralatan elektronik dan industri lainnya, mesin berperan penting untuk otomatisasi produksi guna meningkatkan jumlah produksi dan melakukan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh manusia pada umumnya.
Skema dan Tarif Bea dan Pajak Impor di Indonesia
Investor asing dapat mendirikan pabrik di Indonesia dan berencana melakukan pengadaan mesin sebagai salah satu komponen produksinya. Masalah yang timbul selanjutnya adalah pajak dan bea impor yang tinggi untuk mendatangkan mesin. Pajak dan bea seperti apa yang harus dibayarkan oleh investor?
Berikut ini kami berikan skema pajak dan bea impor untuk mesin berjenis “3 axis robot arm” dengan HS Code 84795000 dan perkiraan yang didatangkan sebanyak 20 unit.
Berdasarkan aturan terkini saat tulisan ini dibuat, yang menjadi aturan pengenaan tarif pajak dan bea impor mesin berjenis 3 axis robot arm adalah Peraturan Menteri Keuangan 26/PMK.0.10/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebeanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (PMK 26/2022). Berikut pajak dan bea Ilimpor yang harus dibayar oleh investor:
BEA IMPOR
Bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang impor. Tarif barang ditentukan oleh nomor HS Code barang tersebut. Di Indonesia, tarif masing-masing HS Code didasarkan dengan ketentuan terbaru diatur oleh PMK 26/2022.
Untuk 3 axis robot arm (HS code 84795000) besaran tarif bea masuk adalah 5% dari “Nilai Pabean” (Nilai Barang ditambah asuransi, ditambah biaya pengiriman). Jadi, apabila misalnya suatu perusahaan mengimpor 20 unit 3 axis robot arm dan diperkirakan nilai pabean per unitnya sebesar Rp. 500.000.000, total bea masuk yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500.000.000.
“BM Impor = tarif BM x Nilai Pabean (Harga Barang + Asuransi + Biaya Pengiriman)”
PPN IMPOR
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kena pajak adalah sebesar 11%, mulai berlaku sejak 01 April 2022. Penghitungan besaran PPN Impor dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN Impor 11% dengan nilai impor (jumlah nilai pabean ditambah bea masuk).
“PPN Impor = tarif PPN x nilai impor (nilai pabean + bea masuk)”
PPH IMPOR