Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Saat ini satuan pemerintahan daerah yang berstatus Daerah Istimewa di Indonesia hanya dua provinsi yaitu Provinsi Aceh (UU Nomor 44 Tahun 1999) dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 13 Tahun 2012). Berdasarkan status pemerintahan daerah yang bersifat istimewa, UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan keistimewaan bagi Daerah Provinsi Istimewa Aceh telah memberikan legitimasi secara yuridis formal keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan kehidupan pendidikan dan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
Pada penyelenggaraan kehidupan adat, di Aceh memiliki keterkaitan dengan kehidupan agama islam karena mayoritas suku yang ada di Aceh beragama Islam. Daerah Istimewa serta khususan yang dimiliki Aceh telah diatur berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh pada hakikatnya manifestasi dari UUD Tahun 1945. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan Undang-undang pemerintahan Aceh (UU-PA), sebagai daerah khusus, saat ini sudah memiliki 26 kewenanagan khusus dengan demikian otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekadar hak, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh. Oleh karena itu Aceh terdapat 2 sebutan yaitu daerah istimewa dan daerah khusus, sehingga nama Aceh dapat disebutkan sebagai daerah khusus Provinsi daerah istimewa Aceh.