Dewasa ini, Indonesia diramaikan dengan kontroversi lahirnya beberapa undang-undang seperti: UU KPK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga UU MK. Jika melihat pada UU KPK, dampak dari revisi undang-undang ini adalah pecahnya gelombang demonstrasi yang menyuarakan dibatalkannya revisi undang-undang yang disinyalir melemahkan komisi anti korupsi tersebut.
Menariknya, atensi masyarakat semakin besar mengiringi perdebatan pengesahan rancangan beberapa undang-undang pada akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 tersebut. Realita sosial yang terjadi di tengah masyarakat (das sein) terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan terjadi (das sollen). Demikian juga dengan hukum sebagai norma yang seharusnya dilaksanakan terkadang tidak dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, baik disebabkan norma tersebut memang tidak dapat diterapkan karena tidak relevan dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat atau dikarenakan perilaku masyarakat yang membuat hukum tersebut tidak ditaati.
Penyebab hukum tidak relevan dengan kenyataan dalam masyarakat adalah hukum yang ada seringkali berasal dari kehendak kaum penguasa. Padahal agar hukum dapat berlaku secara responsif maka hukum harus dibentuk dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Di Indonesia seringkali ditemukan gap antara das sollen dan das sein. Untuk menemukan solusi terhadap keberlakuan hukum secara efektif tidak lain adalah dengan kembali menggali hubungan antara hukum dan masyarakat.
Hubungan antara Masyarakat dengan Hukum
Max Weber mengartikan masyarakat sebagai struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya. Masyarakat merupakan manusia yang senantiasa berinteraksi dengan manusia lain dalam suatu kelompok. Dalam kehidupannya manusia memiliki berbagai kepentingan, dan apabila kepentingan-kepentingan tersebut bertentangan satu dengan lainnya akan memunculkan sebuah konflik. Jika konflik dibiarkan maka dipastikan akan mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat, sehingga diperlukan perlindungan kepentingan dalam suatu masyarakat.
Perlindungan kepentingan dilakukan melalui pembuatan pedoman yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri. Pedoman, patokan, atau ukuran untuk berperilaku dalam kehidupan bersama ini disebut hukum. Hukum adalah kodifikasi rasional dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Hal ini berarti bahwa hukum merupakan salah satu tahap perkembangan dari nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum seharusnya tidak bertentangan dengan nilai dan norma dalam suatu masyarakat. Sebagaimana “Ubi Societas, ibi ius” di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Dengan demikian, hukum merupakan cerminan kepentingan manusia.