Semakin berkembangnya teknologi informasi serta meluasnya jangkauan internet dan penggunaan media sosial memunculkan berbagai persoalan baru. Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender di ruang siber atau dikenal dengan istilah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Fenomena tersebut sama halnya dengan kekerasan gender yang dilakukan secara langsung dengan tujuan melecehkan korban, hanya saja KBGO ini terjadi dalam dunia siber atau elektronik.
Berdasarkan United Nations High Commissioner for Refugees, kekerasan berbasis gender merupakan kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan pada gendernya. Ironisnya, kaum perempuan menjadi target utama. Tindakan ini sering digunakan untuk menyerang, menindas atau membungkam perempuan di ruang pribadi dan publik dunia siber.
[rml_read_more]
Modus dan Bentuk-Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
Kasus KBGO ditemukan di berbagai platform media sosial yang populer. Insiden paling umum terjadi di Facebook, di mana 39% wanita mengalami pelecehan. Angka ini kemudian diikuti oleh Instagram (23%), Whatsapp (14%), Snapchat (10%), Twitter (9%) dan TikTok (6%).
Terdapat 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan pada tahun 2017, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment).