Di dalam proses impor makanan di Indonesia terdapat 5 (lima) Izin utama yang perlu diperhatikan oleh seorang importir yaitu antara lain:
1. Pemeriksaan Sarana Bangunan (PSB)
Pemeriksaan sarana bangunan (selanjutnya ditulis aja “PSB” ya) merupakan langkah awal dalam impor makanan karena PSB ini digunakan sebagai salah satu syarat yang dibutukan untuk pendaftaran “izin edar makanan.” Jadi, PSB maksudnya ialah kita menyiapkan tempat produksi atau juga bisa gudang untuk penyimpanan makanan impor. Permohonan PSB di ajukan ke Balai Pemeriksaan Obat Makanan (selanjutnya gue tulis aja “Balai POM”). teman-teman sebelumnya perlu di ingat dulu ya Balai POM sama Badan POM itu beda ya. Kalau Badan POM itu itu induk lembaganya sedangkan kalau Balai POM/Balai Besar POM itu anak-anaknya lembaga dari Badan POM. Balai POM itu ada banyak tersebar di masing-masing provinsi di Indonesia.
Nantinya pemohon PSB dapat diajukan ke kantor Balai POM yang berwenang berdasarkan letak tempat produksi/gudang makanan. Berikut ini tahapan dalam permohonan PSB di kalau lokasi tempat produksi/gudang ada di DKI Jakarta:
[rml_read_more]
- Permohonan ke Balai POM berdasarkan lokasi gudang/tempat produksi berada (jika lokasinya berada di Provinsi DKI Jakarta dapat dikirim via email bbpomjkt@pom.go.id atau diantar langsung ke BBPOM di Jakarta Jl As Syafiiyah No. 133 Cilangkap Jakarta timur).
- kelengkapan permohonan kita akan dicek oleh pihak Balai POM, setelah dokumen dinyatakan lengkap maka 14 hari kemudian akan di infokan bahwa oleh akan ada Tim Penilai untuk pengecekan ke lokasi gudang yang direncanakan untuk penyimpanan makanan.
- Pada hari yang telah ditentukan itu, Tim Penilai akan mengecek ke gudang. Ada beberapa komponen yang dinilai dari mulai lokasi gudang, fasilitas gudang, sistem penyimpanan makanan akan dilakukan pengecekan.
- Sebagai hasil akhir dari pengecekan oleh Tim Penilai makan akan berita acara yang berisi saran-saran dari tim penilai untuk perbaikan dari fasilitas di tempat produksi/gudang.
- Pemohon diberikan waktu 3 bulan untuk perbaikan hasil kunjungan dari Tim Penilai.
- Setelah pemohon memperbaiki dari saran-saran tersebut maka Balai POM akan memberikan surat rekomendasi hasil PSB.
Berikut adalah syarat-syarat di dalam permohonan PSB:
CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS PERMOHONAN SARANA DISTRIBUSI PANGAN
BBPOM di Jakarta : Jl. As’ Syafiiyah 133 Cilangkap Jakarta Timur 13870 – Telp: (021) 84304046 / 48 Fax: (021)84304047 / 49 – Email: bpom_jakarta@pom.go.id , sertifikasi.bbpomjkt@pom.go.id |
||||
Nama Sarana : ………………………………………………………………….
Alamat : …………………………………………………………………. Tanggal : …………………………………………………………………. Keterangan : Permohonan NIE Baru / Perpindahan Alamat/ Perpanjang NIE |
||||
No. | Persyaratan | Ada | Tidak | |
1 | Surat Permohonan | |||
2 | Surat Pernyataan Bersedia Diaudit | |||
3 | Denah bangunan Kantor dan Gudang | |||
4 | Angka Pengenal Importir Umum (API – U/NIB API-U) * | |||
5 | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP/ NIB SIUP) * | |||
6 | Keputusan Kemenkumham terkait Akte Perusahaan / Akte Perusahaan | |||
7 | Surat perjanjian sewa-menyewa kantor dan gudang/ sertifikat hak milik | |||
8 | Kontrak dengan pihak ketiga penanganan hama/ SOP Penanganan hama oleh perusahaan * | |||
9 |
SOP: Penerimaan Produk, Penyimpanan, Pendistribusian, Higiene karyawan, Sanitasi/ pembersihan Ruangan/ Gudang, Penarikan Produk (Recall) | |||
10 | Foto Masing-Masing Produk yang akan diimpor dari semua sisi atau surat pernyataan dari produsen tentang klaim penyimpanan | |||
11 |
Surat Pernyataan akan melapor ke BPOM dan Balai POM setempat apabila ada perubahan dan atau penambahan lokasi kantor dan atau Gudang serta tidak memiliki Gudang di lokasi lain | |||
Catatan: * pilih salah satu
Leave a comment
Baca artikel lainnyaRemoved from reading list Undo
Welcome Back!
|